MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Pemerintah Aceh melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh mulai membahas tentang pembentukan rancangan qanun haji bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Rapat perdana tersebut digelar di ruang rapat Biro Isra Setda Aceh, Jum at, 7 Februari 2020 yang dihadiri perwakilan Kemenag Aceh diwakili Kasi Bina Umrah dan Haji Khusus H Azhar MA, dan Kasi Transportasi Perlengkapan dan Akomodasi Syafruddin MA. Sementara itu pemerintah Aceh diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Aceh, Kamaruddin Andalah dan kepala Biro Isra.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, S.Si mengapresiasi upaya pemerintah Aceh dalam mewujudkan qanun tersebut. Ia berharap agar segera qanun tersebut menjadi prioritas tahun ini.
Menurutnya, dalam qanun haji nantinya akan diatur seputar penyaluran dana wakaf Baitul Asyi, peran pemerintah kabupaten/kota dalam perhajian, serta hak para jamaah haji sebelum ke tanah suci sampai pulang kembali ke daerah.
Ia mengatakan, sebagai daerah yang memberlakukan syariat Islam sudah seharusnya Aceh memiliki regulasi yang mengatur seputar perhajian.
“Meskipun kita bukan lagi yang pertama karena daerah lain seperti Gorontalo sudah ada Perda Haji sejak tahun 2013,” kata Samhudi, Sabtu (8/2/2020).
Namun menurutnya, Aceh bisa menjadi daerah dengan subtansi qanun haji terbaik jika memang qanun ini dilahirkan.
“Dengan begitu ini bisa menjadi sesuatu yang monumental juga,” katanya.
“Kita apresiasi pemerintah Aceh atas terselenggaranya rapat ini. Semoga apa yang kita cita-citakan terwujud,” katanya.
Seperti di sampaikan perwakilan Kemenag Aceh, Azhar mengatakan Rapat tersebut melahirkan beberapa poin di antaranya, perlu dibentuk tim kecil untuk merumuskan rancangan awal dan rancangan akademik awal agar Biro Hukum dapat mengusulkan judulnya ke DPR, perlu ditunjuk tim penyusun naskah akademik baik melalui Biro Isra atau dengan pihak ke-3 agar dalam tahun ini rancangan qanun pengelolaan haji Aceh segera dirumuskan, sebagai syarat sebagaimana ditentukan dalam qanun Aceh nomor 5 tahun 2011.
Kemudian, Biro Isra perlu menyusun rancangan kebutuhan anggaran melalui revisi DPA tahun 2020 atau melalui perubahan tahun 2020. Terakhir, masing-masing intansi terkait terutama Dinas Kesehatan, Kementerian Agama dan instansi-instansi lain mengajukan pokok pikiran sebagai bahan pertimbangan pada saat diskusi pada saat pembentukan tim tersebut.
Discussion about this post