MEDIAACEH.CO, Pidie – Asisten I Setdakab Pidie Bahrul Walidin mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan begitu saja, namun harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Gampong diminta tertib administrasi, harus berpedoman dan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015.
“Kami sudah menyurati camat untuk memberikan pembinaan kepada pemerintah gampong agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong harus berpedoman pada Permendagri,” ujar Bahrul Walidin kepada mediaaceh.co, Jumat 7 Februari 2020.
Berikut persyaratan dan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan Umum Perangkat Desa sebagai berikut:
1. Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,
2. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan
3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas:
1. Kartu tanda penduduk;
2. Surat keterangan tanda penduduk;
3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
7. surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
8. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
9. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
10. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan khusus Perangkat Desa
Persyaratan khusus Perangkat Desa yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Sedangkan mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.[]
Discussion about this post