Kamis, Agustus 18, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Asisten I Setdakab Pidie: Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Perangkat Gampong Harus Sesuai Aturan

by Muhammad Isa
7 Februari 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
Asisten I Setdakab Pidie: Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Perangkat Gampong Harus Sesuai Aturan

MEDIAACEH.CO, Pidie – Asisten I Setdakab Pidie Bahrul Walidin mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan begitu saja, namun harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Gampong diminta tertib administrasi, harus berpedoman dan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015.

“Kami sudah menyurati camat untuk memberikan pembinaan kepada pemerintah gampong agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong harus berpedoman pada Permendagri,” ujar Bahrul Walidin kepada mediaaceh.co, Jumat 7 Februari 2020.

Berikut persyaratan dan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan Umum Perangkat Desa sebagai berikut:

1. Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,

2. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan

3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas:

1. Kartu tanda penduduk;

2. Surat keterangan tanda penduduk;

3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;

4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;

6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau

7. surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

8. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;

9. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan

10. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

Persyaratan khusus Perangkat Desa
Persyaratan khusus Perangkat Desa yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Sedangkan mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 adalah sebagai berikut:

1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;

2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;

3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;

4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;

5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan

8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.[]

Tags: Perangkat DesaPermendagri Nomor 67 tahun 2017Pidie
Previous Post

Setiap Jumat, Siswa SMA Adi Darma Awali Kegiatan dengan Salat Dhuha dan Tausiah

Next Post

Cara Mengatasi Kesedihan yang Perlu Diketahui

JanganLewatkan!

USK dan UIN Ar Raniry Peringati HUT Kemerdekaan RI Bersama

USK dan UIN Ar Raniry Peringati HUT Kemerdekaan RI Bersama

by Redaksi
17 Agustus 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Dua kampus besar di Aceh yaitu Universitas Syiah Kuala dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry...

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Desa Ini Dilantik Dalam Penjara

315 Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI

by Zulkifli Anwar
16 Agustus 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Sebanyak 315 narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI....

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Desa Ini Dilantik Dalam Penjara

Satu Napi Narkotika Kabur Dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon

by Redaksi
16 Agustus 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - AY (32) narapidana kasus narkotika, Senin (15/8/2022) siang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh...

Next Post
Cara Mengatasi Kesedihan yang Perlu Diketahui

Cara Mengatasi Kesedihan yang Perlu Diketahui

KIP Aceh Singkil Resmikan Rumah Pintar Pemilu Syekh Abdurrauf As-Singkili

KIP Aceh Singkil Resmikan Rumah Pintar Pemilu Syekh Abdurrauf As-Singkili

Discussion about this post

BeritaTerbaru

India Bebaskan 11 Pria Hindu yang Perkosa Perempuan Muslim Hamil

18 Agustus 2022
USK dan UIN Ar Raniry Peringati HUT Kemerdekaan RI Bersama

USK dan UIN Ar Raniry Peringati HUT Kemerdekaan RI Bersama

17 Agustus 2022
Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Desa Ini Dilantik Dalam Penjara

315 Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI

16 Agustus 2022
Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Desa Ini Dilantik Dalam Penjara

Satu Napi Narkotika Kabur Dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon

16 Agustus 2022
Al-Farlaky FC Pesta Gol di Lampineung, Takklukkan Legend Sigupai dengan Skor 6-2

Al-Farlaky FC Pesta Gol di Lampineung, Takklukkan Legend Sigupai dengan Skor 6-2

16 Agustus 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO