MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Dinas Perhubungan Aceh Singkil, telah menggelar rapat kerja terkait penyerahan aset bandara Syekh Hamzah Fansuri kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Rapat percepatan penyerahan aset bandara kepada Kementerian kami laksanakan kemarin pada hari Senin di Gedung DPRK Aceh Singkil,” kata Yulihardin, Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Singkil, Selasa 4 Februari 2020.
Penyerahan pengelolaan aset bandara penerbangan Syekh Hamzah Fansuri kepada Kementerian Perhubungan dalam upaya memaksimalkan pengelolaan bandara tersebut, atas permintaan Dinas Perhubungan pada anggaran tahun 2020.
“Pengalihan pengelolaan bandara kepada Kementerian, sebelumnya sudah pernah dibicarakan, Namun, belum ada dokumen dalam rangka penyerahan aset,” kata Yulihardin.
Pemerintah Aceh Singkil diminta serius dan secepatnya melengkapi dokumen aset bandara sebagai syarat penyerahan pengelolaan aset bandara kepada Kementerian.
“Diharapkan bulan maret nanti dokumen aset bandara sudah diserahkan kepada Kementerian. Apabila belum diserahkan kami akan rapat evaluasi dan menekankan kepada pemerintah agar serius menyelesaikan,” ujar Yulihardin.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, Malim Dewa kepada wartawan mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan aset bandara berupa tanah dan bangunan diperkirakan nilainya mencapai Rp 42 miliar.
“Saat ini inventarisasi aset masih terus dilakukan pendataan karena masih ada kendala sedikit dan akan diselesaikan secepatnya,” kata Malim Dewa.
Pengelolaan dan perpanjangan runway bandara itu membutuhkan anggaran dana yang cukup besar sedangkan APBK terbilang cukup kecil, sehingga pengelolaan bandara diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
“Pengajuan perpanjangan runway agar bisa masuk pesawat komersil untuk meningkatkan destinasi pariwisata ke Aceh Singkil,” katanya.
Discussion about this post