MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Julok dan Kecamatan Nurul Aman, Aceh Timur, Jumat 31 Januari 2020.
Kapolres Aceh Timur, Eko Widiantoro SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, SH, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari personil Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah NR (34) yang terletak di Gampong Buket Seuraja, Kecamatan Julok sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
“Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Buket Seuraja, Kecamatan Julok sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, anggota kami mendatangi rumah tersebut dan didapati seorang perempuan berinisial NR sedang duduk di depan rumahnya,” kata Yaser Arafat.
“Selanjutnya petugas mengintrogasi NR dan mengakui menjual narkotika jenis shabu dan menunjukan satu kotak kaleng rokok yang berisikan 12 paket plastik bening kecil yang berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu yang di simpan dalam lemari ruang tamu,” kata Kasat Narkoba Aceh Timur.
Pihak kepolisian mengembangkan kasus itu dan berhasil mengamankan MR terduga penjual barang haram tersebut di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur dan menyita narkotika jenis Shabu sebanyak Lima paket kecil sementara kedua tersangka digiring ke Mapolres Aceh Timur guna penyilidikan lebih lanjut.
Discussion about this post