MEDIAACEH.CO, Jakarta – Empat Senator Aceh menyerahkan surat permintaan kepada DPR RI untuk memberi perhatian terhadap kekhususan Aceh, Kamis 23 Januari 2020.
Perhatian tersebut khususnya mengenai keharusan DPR RI untuk berkonsultasi dengan DPRA dan Gubernur ketika merancang undang-undang terkait langsung dengan Aceh.
“Sesuai dengan pasal 8 UU Pemerintah Aceh, juga Perpres 75/2008, maka hal tersebut harus tercantum dalam Tatib DPR RI,” ungkap M. Fadhil Rahmi, salah seorang Senator Aceh.
Setelah komunikasi dengan Ketua FORBES, M Nasir Jamil, maka 4 Senator bersepakat untuk melayangkan surat tersebut.
“Timingnya pas skarang, karena Badan Legislasi DPR RI sedang menggodok revisi Tatib DPR. Sekretaris FORBES, Illiza S Djamal adalah anggota Baleg yang mesti kita support untuk menggoalkan poin dan subtansi tersebut,” ujar M Nasir Jamil.
Selain itu, menurut anggota Banleg DPR RI asal Aceh, Iliza S Djamal, Fraksi PPP juga mendukung agar subtansi konsultasi tersebut diakomodir dalam Tatib DPR RI.
“Alhamdulillah sudah di terima dan sudah di perjuangkan tadi melalui fraksi PPP masukan yg di sampaikan oleh ketua FORBES dan DPD RI,” ungkap Illiza sambil memperlihatkan surat yg ditanda tangangi oleh para Senator Aceh, H Sudirman, H M Fadhil Rahmi, H Fachrur Razi dan Abdullah Puteh.
Discussion about this post