MEDIAACEH.CO, Pidie – Satreskrim Polres Pidie menangkap 11 orang penambang emas tanpa izin yang melakukan aktivitas pertambangan di aliran Sungai Alue Saya Kecamatan Tangse, Pidie.
Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Rendi Oktama, SH., mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat dan melakukan pengecekan oleh Personil Sat Reskrim Polres Pidie karena adanya aktivitas penambangan emas yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
“Pelaku dilaporkan warga karena aktivitasnya itu meresahkan warga dan merusak lingkungan sekitar tempat kejadian penambangan,” ujar AKP Eko Rendi Oktama seperti yang dikutip dari Tribratanewspolrespidie.com, Kamis 9 Januari 2020.
Saat dilakukan penyisiran, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator yang sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa orang terduga pelaku dengan identitas sebagai berikut RA (41) dan AL (24) sebagai operator alat berat, AR (40), MA (44), SA (29), BA (41), AM (53), KHA (18), MU (38), AZ (30) dan MN (48) yang diduga sebagai pemberi modal bagi para pekerja.[]
Discussion about this post