MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Kuasa hukum Siti Nuri (54 tahun), Herni Hidayati meminta Ombudsman Aceh untuk mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait laporan kliennya pada Januari 2019 lalu.
Herni mengatakan, sejak diajukan laporan pada awal tahun lalu ke Ombudsman Aceh, namun hingga saat ini belum dikeluarkan LAHP.
“Dari Januari sampai akhir tahun tidak ada hasil apapun terhadap laporan kita,” ujarnya, Senin 16 Desember 2019.
Herni mendesak agar Ombudsman Aceh mengeluarkan LAHP sehingga menjadi bahan permohonan kepada pemerintah untuk merevisi SK pemecatan kliennya dari pemberhentian tidak dengan hormat menjadi pemberhentian dengan hormat.
Heni mengatakan, LAHP menjadi sangat penting sehingga Siti Nuri bisa mendapatkan kembali haknya seperti gaji pokok, tunjangan dan pensiun.
“LAHP itu sangat perlu kita bisa meminta haknya Siti Nuri,” ujarnya.
“Kalau diberhentikan karena uzur tentu dia masih menerima hasil kerja dia,” katanya lagi.
Sebagai informasi Siti Nuri yang merupakan Staf Dinas Kesehatan Aceh dipecat tidak dengan hormat dari pekerjaannya pada 2015 silam karena dianggap mangkir dari tugasnya selama beberapa tahun.
Pemecatan Siti Nuri berdasarkan SK Gubernur Aceh bernomor 888/005/2015 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat a.n Siti Nuri, S.Pd Nip. 140 157 711 dari staf Dinas Kesehatan Aceh.
Sementara itu pihak keluarga dan kuasa hukum meminta agar SK tersebut direvisi karena Siti Nuri mangkir dari tugas bukan karena sengaja namun karena mengalami schizoprenia paranoid (gangguan jiwa) sejak 2005 silam sehingga tidak dapat beraktivitas sebagaimana biasanya. Siti Nuri juga pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Aceh.
Pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan mal-administrasi tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta pada Januari lalu. Ombudsman RI menyatakan, laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Ombudsman Aceh.
Discussion about this post