MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan aset, merupakan unsur terpenting dalam menyelenggarakan kepemerintahan, pembangunan serta pelayanan pada masyarakat. Karenanya, Pemerintah Aceh saat ini terus berupaya mengoptimalkan pengelola aset agar lebih baik lagi.
Hal itu disampaikan Sekretrasi Daerah Aceh, Taqwallah mewakili Plt Gubernur Aceh saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap kepatuhan atas manajemen aset milik Pemerintah Aceh untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019 di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat 13 Desember 2019.
Taqwallah mengaku sangat berterimakasih BPK Perwakilan Provinsi Aceh, melalui pemeriksaaan terhadap manajemen pengelolaan aset milik Pemerintah Aceh diharap mampu memberikan dampak posistif berupa solusi dalam pengelolaan Aset Pemerintah Aceh.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri, masih terdapat beberapa kelemahan dalam sistem pengelolaan aset tersebut.
“Insya Allah pemerintah Aceh akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan sebaik-baiknya agar kualitas pengelolaan aset milik daerah lebih baik laigi di kemudian hari,” kata Taqwallah.
Ia juga menyampaikan aprsiasinya terhadap seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang telah mengoptimalkan pengelolaan asetnya dengan baik.
Pemerintah Aceh dan seluruh jajaran SKPA, kata Taqwalah akan terus menerus meminta dukungan dan bimbingan dari BPK RI sehigga degan demikian pengelolaan aset pemrintah Aceh akan semakin baik, sehingga pemerintah Aceh akan terus dapat mempertahankan opini WTP yang telah berhasil diraih selama ini.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Arif Agus, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui dan menilai sistem pengendalian intern (SPI) atas manajement aset yang telah dilaksanakan.
Ia menyebutkan, beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Aceh yaitu; satu sistem manajemen aset tidak dapat diandalkan karena belum dapat mengakomodir seluruh kebutuhan dari pengguna, kedua masih terdapat sisa aset hibah yang belum ditindaklanjuti, ketiga masih terdapat sisa persediaan yang belum ditindaklanjuti, keempat masih terdapat sisa aset hibah Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias yang belum dicatat pada Kartu Inventarisir Barang Satuan Kerja Perangkat Aceh (KIB SKPA) dan kelima masih terdapat sisa asset Personel, Pendanaan, Sarana, dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Aceh yang belum ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil tersebut, kata Arif, BPK memberikan lima rekomendasi yaitu; satu Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) agar berkoordinasi dengan penyedia jasa untuk menyempurnakan aplikasi Sistem Manajemen Aset (SMA) sesuai dengan kebutuhan para pengguna, kedua pengelola barang segera melakukan proses usulan dari SKPA atas hibah dan penghapusan aset yang dihibahkan, pemusnahan, penjualan, dan penghapusan aset rusak berat dan menandatangani Berita Acara Interview (BAI) dan menyurati Kanwil DJKN Aceh untuk meminta bukti kepemilikan tanah dan kendaraan.
Ketiga; Kepala SKPA terkait segera melakukan serah terima aset persediaan ke kabupaten/kota/masyarakat, keempat Kepala SKPA terkait untuk mencatat aset Eks BRR NAD-Nias termasuk perhitungan penyusutannya, dan yang kelima Sekretaris Daerah segera menyelesaikan proses rekonsiliasi P3D bidang pendidikan, perhubungan, kelautan, perikanan, serta kehutanan.
Discussion about this post