MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria terkait tindak pidana narkotika, Rabu (11/12/2019) di Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Turut diamankan 11 paket sabu dengan berat 1,57 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Jumat (13/12) menyebutkan, kedua tersangka ditangkap terpisah, yaitu pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB.
“MT (37) warga Baktiya ditangkap di Gampong Gelanggang Baro, Lapang dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 1,03 gram/brutto. Sementara RD (31) ditangkap di gampong tempat tinggalnya, yaitu Gampong Kuala Cangkoi, Lapang. Dari RD, kita amankan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,54 gram/brutto dan satu unit handphone,” terang Ildani.
Kata Ildani, penangkapan itu berawal dari anggota polisi yang mendapat informasi bahwa MT kerap mengedarkan sabu. Sementara RD ditangkap berdasarkan pengembangan dari MT.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Aceh Utara. Saat ini keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani.
Discussion about this post