MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Seluruh keuchik dan mantan keuchik di Aceh Singkil, diberikan tenggang waktu paling lama 30 hari kalender, agar menindaklanjuti temuan Inspektorat terutama temuan pengembalian uang sehingga tidak sampai pada proses hukum.
Hal ini sampaikan Bupati Dulmusrid ketika memberikan arahan pada acara rapat penyelesaian tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Singkil tahun 2015 sampai dengan 2018, di Opp room Kantor Bupati setempat, Kamis 12 Desember 2019.
“Sejak hari ini saya beri tenggang waktu 30 hari kalender kepada kepala kampung, dan mantan pejabat kepala kampung dan yang sudah tidak aktif untuk menindak lanjutinya, sehingga tidak tidak sampai menjadi urusan Kepolisian atau Kejaksaan,” kata Bupati Dulmusrid.
Disebutkan, program dana desa menjadi perhatian dan sorotan banyak pihak karena begitu besarnya dana yang disediakan dan begitu tingginya harapan yang digantungkan.
“Untuk itu kepada semua pihak diminta memberikan perhatian penuh mengamankan dan mensukseskannya, karena hal itu merupakan tanggung jawab bersama,” kata bupati.
Kepada seluruh kepala kampung di Aceh Singkil, diminta agar lebih fokus untuk mengelola dana desa baik pada tatanan pelaksanaanya maupun pertanggungjawabannya.
“Sehingga diharapkan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaannya,” tutur bupati.
Laporan hasil pemeriksaan inspektorat berbagai bentuk penyimpangan sering terjadi dalam pengelolaan dana desa yaitu pengaduan masyarakat bahwa terdapat beberapa kegiatan tidak sesuai musrenbang dengan APBKam, belum tertib penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa.
Kurangnya sistem pengendalian internal dari kepala kampung. Kepala Kampung ikut campur dalam kegiatan BUMG dan kurang volume pekerjaan fisik.
Discussion about this post