MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sebanyak 322 kasus kejahatan ditangani Satuan Reskrim Polres Aceh Utara sepanjang tahun 2019. Jumlah itu meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya (2018) dengan 308 kasus.
Hal itu diungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis, 5 Desember 2019. Dikatakan, 322 kasus itu terhitung sejak awal Januari hingga 4 Desember 2019.
“Dari 322 kasus yang ada, 124 kasus di antaranya telah diselesaikan. Jadi, kita masih memiliki tunggakan 158 kasus. Hal ini ada peningkatan dibandingkan tahun 2018 yaitu 308 kasus dengan kenaikan 6 persen. Sementara tentang penyelesaian ada kenaikan 4 persen, karena tahun 2018 hanya157 kasus yang selesai dengan tunggakan 151 kasus,” terang Adhitya.
Terkait upaya tindak lanjut penanganan kasus tunggakan, kata Adhitya, pihaknya telah menyusun rencana peningkatan upaya penyidikan dan penyelidikan.
“Data kasus yang menonjol 2019 yaitu, penganiayaan 78 kasus, penipuan 47 kasus, pencurian 57 kasus. Sementara kasus curanmor yang juga merupakan kasus menonjol, Alhamdulillah, di Polres Aceh Utara ini masih sedikit hanya 9 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2018 untuk penganiayaan ada kenaikan 16 persen, penipuan turun 6 persen, pencurian naik 27 persen, dan curanmor turun 10 persen,” ujarnya.
Untuk menangani kejadian-kejadian ini, khususnya kualitas penyelidikan dan penyidikan, Adhitya menyebutkan, pihaknya telah mengadakan beberapa inovasi. “Kita melakukan peningkatan pelayanan dengan pengadaan ruangan untuk anak. Di mana setelah kami evaluasi cukup banyak kejadian yang meelibatkan perempuan dan anak, sehingga perlu satu safe house. Kami bekerjasama dengan Dinas Sosial, kebetulan di wilayah Aceh Utara ini masih kurang. Keberadaan safe house ini untuk mendapatkan pengamanan bagi perempuan dan anak, misalkan perempuan yang dianiaya,” jelasnya.
Kata Adhitya, dalam penyelesaian kasus pihaknya tidak mesti harus berpatokan pada P21 saja, karena sebelum memasuki tahap ke penyidikan pihaknya diberikan suatu kewenangan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan ataupun perdamaian dan itu diakomodir oleh Perkab No 06 Tahun 2019.
“Khususnya untuk kasus-kasus bersifat domestik saja, misalnya kasus penganiyaan ayah terhadap ibunya atau anak terhadap orang tuanya. Selain itu, kita juga ada SP3 dan SP3 ini apabila ada kejadian yang bukan tindak pidana ataupun orang tersebut meninggal,” ucap Adhitya.
Satuan Reskrim Polres Aceh Utara juga menangani sejumlah kasus korupsi. Dua kasus dalam tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya sedang dalam penyelidikan.
“Dalam lidik ini biasanya kita menghitung dulu berapa kerugian negara. Apabila dalam penghitungan itu ada kerugian negara baru kita tingkatkan ke tahap sidik. Namun dalam hal ini kita juga ada kendala, salah satunya adalah tersangka tidak ada di wilayah, tidak ada di wilayah Polda Aceh. Itu yang jadi kesulitan, tetapi ke depannya kita akan terus bekerjasama dengan semua stakeholder,” kata AKP Adhitya Pratama.
Discussion about this post