MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh meraih nilai tertinggi dalam bidang keterbukaan informasi publik. Penilaian itu dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) lewat ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019.
Tak tanggung-tanggung, Banda Aceh jauh meninggalkan 22 kabupaten/kota lain di Aceh, plus 137 badan publik lainnya yang dievaluasi oleh KIA tahun ini. Banda Aceh pun menjadi satu-satunya yang berhasil mencapai kualifikasi Informatif dengan rentang nilai 97-100.
Plakat dan piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pada acara penganugerahan di Aula Serba Guna Setda Aceh, Selasa 3 Desember 2019.
Ketua KIA Yusran mengatakan ajang tersebut merupakan upaya pihaknya untuk mendukung Pemerintah Aceh dalam mewujudkan misi reformasi birokrasi, sekaligus 15 program unggulan Aceh.
Evaluasi badan publik dilakukan KIA sejak Agustus hingga November 2019 dengan beberapa tahapan mulai dari penilaian mandiri (pembagian formulir), verifikasi dengan mengakses website resmi masing-masing badan publik, hingga visitasi.
“Ke-159 badan publik yang kami nilai terdiri dari pemerintah kota/kabupaten, SKPA, instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN, Parpol, dan Ornop. Ada lima kualifikasi yang kami tentukan yaitu informatif, menuju informatif, cukuo, kurang, dan tidak informatif,” ungkapnya.
“Hasilnya Kota Banda Aceh menjadi satu-satunya badan publik yang berhasil meraih kualifikasi informatif. Nilainya itu dalam rentang 97-100. Kami berharap ini menjadi tolak ukur implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Aceh,” harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Aminullah mengucap syukur atas penghargaan tingkat Provinsi Aceh tersebut.
“Alhamdulillah Banda Aceh kembali menjadi yang terbaik dalam bidang keterbukaan informasi publik. Ini adalah keberhasilan kolegial, hasil kerja keras seluruh unsur pemerintahan.
Ia pun menegaskan komitmennya untuk terus berupaya agar masyarakat bisa dengan dengan mudah mengakses informasi apapun tentang Banda Aceh, baik melalui website, akun media sosial, hingga aplikasi-aplikasi yang dipunya Pemko Banda Aceh.
“Selama ini tidak yang kita sembunyikan dan tutup-tutupi, roda pemerintahan kita jalankan secara transparan. Kemudian program seperti wali kota menjawab, dan event-event yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sistem yang sudah berjalan, akan tetap kita pertahankan untuk menjamin implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP,” kata Aminullah Usman.
Discussion about this post