MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Seunuddon mengamankan SB di Gampong Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon. Minggu malam, 24 November 2019. Pemuda berusia 19 tahun itu kedapatan mencuri handphone di rumah warga setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil kepada mediaaceh.co Senin, 25 November 2019, menyebutkan, tindakan SB saat mencuri handphone di rumah Dedi, kepergok langsung oleh ibu kandung korban selaku pemilik rumah.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Karena aksinya ketahuan, pelaku meletakkan kembali handphone yang diambil dan kabur melalui pintu yang sama. Pemilik rumah (ibu Dedi) berteriak maling, sehingga warga melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku ditemukan warga sembunyi belakang meunasah (mushalla). Tak lama berselang warga melapor ke Polsek, kemudian anggota menjemput dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu Jamil.
Dia mengatakan, SB mengaku datang ke rumah Dedi bersama temannya menggunakan sepeda motor, namun temannya telah kabur duluan.
“SB mengakui sudah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali. Selain handphone, ia juga mencuri laptop dan celengan. Dalam kasus ini, dua rekan pelaku yakni SM dan M kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara SB telah kita tahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]
Discussion about this post