MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sebanyak 12 narapidana (napi) Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara dipindahkan ke Lapas Kelas II A Banda Aceh, Sabtu (23/11/2019). Napi yang dipindahkan tersebut rata-rata tersandung kasus narkoba dan pembunuhan dengan hukuman berat.
Kepala Rutan Lhoksukon, Ramli, SH menyebutkan, proses pemindahan 12 narapidana tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Rata-rata, napi yang dipindahkan dengan hukuman di atas 8 tahun hingga seumur hidup.
Berikut 12 napi yang dipindahkan :
Darwis, 33 tahun
Pasal 170 (2), tindak pidana pengeroyokan, 12 tahun penjara.
Misnan, 41 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, 12 tahun penjara.
Abdullah, 22 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, 8 tahun penjara.
Maulidan, 54 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, 14 tahun penjara.
Nasruddin, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, 8 tahun penjara.
Muhammad Zubir, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, Seumur Hidup
Saiful Bahri, 29 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, Seumur Hidup
Armiya, 35 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, 16 tahun Penjara
Mulyadi, 33 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika 10 tahun Penjara
Suryadi, 42 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, 20 Tahun Penjara
Zulisupandi, 54 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, 20 Tahun Penjara
Musliadi, 26 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, Seumur Hidup
Disampaikan Ramli, pemindahan narapidana itu dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Surat bernomor W1.PK.01.01.02-154 perihal izin pindah tempat menjalani pidana.[]
Discussion about this post