MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Pemerintah Kota Banda Aceh Provinsi Aceh saat ini sedang menyusun panduan utama atau grand design kota layak anak. Pemerintah membuka ruang bagi publik untuk terlibat dalam penyusunan panduan tersebut.
Rapat koordinasi penyusunan panduan utama kota layak yang digelar pada Rabu (20/11/2019) melibatkan lintas sektor, di antaranya lembaga swadaya masyarakat, organisasi wartawan, lembaga kesejahteraan anak, dan satuan kerja perangkat kota.
Para pihak menyampaikan pandangan terhadap konsep kota layak anak berdasarkan isu yang dikawal oleh lembaga tersebut. Masukan-masukan tersebut menjadi bahan menyempurnakan dokumen Banda Aceh sebagai kota layak anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh Media Yulizar mengatakan secara umumnya kriteria kota layak anak telah diatur oleh nasional.
Namun, kata Media, pihaknya memerlukan masukan dari publik agar panduan tersebut mengakomodir aspirasi warga.
“Jangan sampai keinginan pemerintah dengan keinginan warga bertolak belakang. Kami ingin kita semua bergerak sinergi membangun kota Banda Aceh layak anak,” kata Media.
Sebuah kota/kabupaten disebut layak anak, harus memastikan hak anak terpenuhi. Ada lima kluster/sektor hak anak yang harus dipenuhi yakni; hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Media menuturkan setiap kluster dipimpin oleh lembaga/instansi pemerintah sesuai isu dan kewenanga kinerja dinas, misalnya kluster hak kesehatan dikoordinir oleh dinas kesehatan. Menurut Media, keterlibatan lintas sektor mempercepat persiapan Banda Aceh sebagai kota layak anak.
“Tahun 2021 kita target Banda Aceh jadi kota layak anak. Kita optimis bisa mencapai target ini,” kata Media.
Saat ini sebanyak 17 desa dari 90 desa di Banda Aceh telah dicanangkan menjadi desa layak anak. Sementara tingkat kecamatan, yakni sembilan kecamatan di Banda Aceh telah dicanangkan sebagai kecamatan layak anak.
Sebelumnya Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menuturkan pembentukan kota layak anak bentuk keseriusan pemerintah untuk menghapus kekerasan yang kerap terjadi pada anak. “Ini adalah komitmen pemerintah kota, kecamatan, dan desa dalam melindungi dan memenuhi hak anak di Banda Aceh,” kata Aminullah.
Aminullah menuturkan, selain di sekolah, anak-anak lebih banyak beraktivitas di lingkungan/desa sehingga desa tersebut harus benar-benar aman bagi mereka.
Pada desa layak anak dibentuk satuan khusus terdiri dari aparatur desa, tenaga medis, tokoh ulama, tokoh adat, forum anak, dan aparat hukum. Para pihak berkolaborasi menyusun program yang dibutuhkan anak serta melibatkan partisipasi anak dalam menjalankan program dan kebijakan di tingkat gampong.
Discussion about this post