MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota DPR Aceh Fraksi PNA Darwati A Gani menyatakan penolakan terhadap struktur fraksi PNA diumumkan dalam sidang paripurna DPR Aceh, Jumat 15 November 2019.
Menurut Darwati, susunan fraksi yang telah terbentuk tidak sesuai dengan AD/ART partai berlogo bulan bintang dengan latar orange itu.
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaludin dalam sidang paripurna yang berlangsung petang tadi membacakan susunan fraksi PNA di antaranya, Safrizal sebagai Ketua Fraksi PNA, Mukhtar Daud sebagai Wakil Ketua, Teungku Haidar sebagai sekretaris, Darwati A Gani bendahara, Samsul Bahri anggota, Reza Fahlevi Kirani anggota.
Darwati mengatakan, fraksi merupakan perpanjangan tangan partai oleh sebab itu pembentukannya harus sesuai dengan AD/ART partai.
Menurutnya, pembentukan fraksi PNA harus sesuai dengan SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PNA yang terdaftar di Kemenkumham.
“Fraksi merupakan perpanjangan tangan partai di DPRA. Secara AD/ART partai PNA penetapan ketua fraksi dan seluruh perangkatnya adalah wewenang DPP PNA yang dibuat dalam bentuk SK yang ditanda tangani oleh ketua umum PNA sebagaiamana yang terdaftar di Kemenkumham,” ujarnya.
Sebab itu, istri Irwandi Yusuf itu menyatakan penolakan secara tegas terhadap susunan fraksi yang diumumkan oleh pimpinan sidang.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini saya menolak penetapan ketua fraksi dan segala kelengkapannya yang dilakukan tidak sesuai aturan hukum. Oleh sebab itu saya meminta ketua DPRA, DPRA yang merupakan salah satu lembaga yang salah satu tugasnya adalah membuat peraturan perundang-undangan. Jangan sampai membuat aturan yang cacat hukum,” ujarnya.[]
Discussion about this post