MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Ramli (55) narapidana kasus penyelundupan 70 kilogram sabu dan 3 kilogram ekstasi dari Malaysia ke Aceh dan telah dijatuhi hukuman mati, Senin 28 Oktober 2019, dipindahkan ke Lapas Kelas II B Langsa. Selama ini, narapidana Rutan cabang Lhoksukon itu dititipkan di sel tahanan Polres Aceh Utara.
Selain itu, satu narapidana lainnya dengan hukuman seumur hidup, Safrizal (42) kasus pembunuhan, serta dalang kerusuhan yang mengakibatkan 73 narapidana dan tahanan Rutan Lhoksukon kabur Rabu 16 Oktober 2019, juga dipindahkan ke Lapas yang sama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro kepada mediaaceh.co, Selasa, 29 Oktober 2019, menyebutkan, atas permintaan pihak Rutan Lhoksukon, pemindahan dua napi itu dikawal ketat personel Polres Aceh Utara.
“Selama ini kedua narapidana itu dititipkan di sel tahanan Polres Aceh Utara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kemarin (Senin) mereka sudah diterima pihak Lapas Langsa,” ujar AKP Syukrif.[]
Discussion about this post