MEDIAACEH.CO, Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang ODTW Tapaktuan Tapa.
Tiga tersangka kasus pada Dinas Pariwisata tahun anggaran 2017 tersebut yaitu AM, MR dan IS.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Fajar Mufti menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka ini dilakukan setelah Kejari Aceh Selatan melakukan pemeriksaan secara maraton kasus korupsi pembangunan jalan layang objek daya tarik wisata (ODTW) Tapaktuan Tapa dengan menggunakan Dana Otsus tahun anggaran 2017 pada Dinas Pariwisata.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jalan layang ODTW Tapaktuan Tapa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta lebih.
Kerugian itu berdasarkan hasil audit tim ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banda Aceh.
Tersangka AM berstatus PNS yakni sebagai PPTK pada Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan MS merupakan direktur CV Gunung Pulai, dan IM sebagai pelaksana lapangan.
“Ketiga tersangka dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Seusai ditetapkan jadi tersangka, maka ketiga tersangka langsung diboyong tim penyidik kejaksaan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian ke rumah tahanan kelas IIB Tapaktuan. Mereka mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke rumah tahanan.[] (SINDOnews.com)
Discussion about this post