MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry menggelar Seminar Nasional dengan tentang Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis 10 Oktober 2019.
Dalam kegiatan seminar tersebut, UIN Ar-Raniry menghadirkan Dr Amsori, SH, MH, MM sebagai praktisi hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU).
Amsori membahas terkait berbagai macam aspek Organisasi Bantuan Hukum (OBH), khususnya Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) kampus.
Pembahasan tersebut dimulai dari asal-usul pembentukan LKBH di Indonesia, dilanjutkan dengan penjelasan terkait sistem pengelolaan manajerial, evaluasi, verifikasi, akreditasi dan pendanaan LKBH di Indonesia.
Amsori juga memberikan arahan terkait bagaimana LKBH di kampus seharusnya dijalankan demi memenuhi prinsip keadilan, persamaan di depan hukum dan pengayoman serta bagaimana LKBH di kampus dapat membentuk, membuka wawasan, dan bermanfaat dengan memberikan pelatihan bagi paralegal khususnya para mahasiswa, mahasiswi dan dosen dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat fakir dan miskin secara gratis dan cuma-cuma.
Pasca dibentuk Qanun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin dan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pemberian Bantuan Hukum Fakir Miskin, disini Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh harus memberikan bantuan hukum secara gratis (prodeo) dan cuma-cuma bagi masyarakat Aceh yang fakir atau miskin.
Menurut Amsori, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum harus diberikan apresiasi, oleh karenanya lanjut Amsori, Pemerintah Aceh harus menyadari bahwa masih banyak masyarakat Aceh, khususnya masyarakat miskin atau fakir mengalami kendala dalam hal menghadapi perkara-perkara hukum yang dialami selama ini, terutama, dalam hal pendampingan dan bantuan hukum karena tidak mampu membiayai advokat atau penasehat hukum baik untuk perkara litigasi maupun non-litigasi.”
Bantuan hukum litigasi bagi masyarakat miskin atau fakir ini harus diberikan oleh Pemerintah Aceh, karena Bantuan Hukum di Aceh berbeda dengan bantuan hukum pada daerah-daerah lainnya. Karena, Aceh berlaku syariat Islam, maka bantuan hukum Litigasi yang diberikan selain terhadap perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara (TUN), juga terhadap perkara Jinayat, Muamalah, dan Munakahat,” kata Amsori.
Disinilah, kata Amsori, peran para dosen serta mahasiswa harus peduli terhadap masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan hukum, salah satunya dengan cara pembentukan LKBH UIN Ar-Raniry.
Selain Amsori, seminar tersebut juga diisi oleh Prof Dr Syahrizal Abbas, MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry.
Ia menjelaskan bahwa pentingnya wadah LKBH di kampus sebagai sarana pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya bagi mahasiswa dan dosen untuk mengikuti pelatihan paralegal berupa klinik dan laboratorium hukum.
Turut hadir dalam seminar tersebut Gubernur Aceh Nova Iriansyah, H. Muhammad Nazar, Mantan Wakil Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum Partai SIRA Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr H Warul Walidin, MA, Warek III UIN Ar-Raniry, Dr Saifullah Idris, M Ag, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr MK Alidar, MAg, Direktur Pinus Institute, Tabrani ZA serta tamu undangan lainnya.
Discussion about this post