MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe Aceh mengadakan Sidang Raya Tahun 2019 untuk membahas dan menetapkan reusam-reusam Lembaga Wali Nanggroe.
Kegiatan berlangsung di Aula Katibul Wali Nanggroe, dari tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 2019.
Pembukaan Sidang Raya untuk yang pertamakali ini diwakili oleh Katibul Wali Nanggroe Usman Umar.
“Begitu pentingnya peran dan tanggung jawab Lembaga Wali Nangore ini sehingga perlu optimalisasi tugas dan fungsi, sesuai mekanisme atau tata cara yang legal, bersyariat, dan operasional,” sebut Usman saat membacakan sambutan Wali Nanggroe.
Karenanya, lanjut Usman, dibutuhkan aturan yang menjadi landasan hukum bagi semua perangkat Lembaga Wali Nangore, sebagai turunan dari qanun dalam bentuk reusam. Dalam sambutan yang dibacakan Usman tersebut, Wali Nanggroe berharap agar reusam-reusam yang akan dibahas dan ditetapkan nanti benar-benar mampu melahirkan landasan ijtihad, sehingga peran dan fungsi Lembaga Wali Naggroe dalam mewujudkan Aceh hebat, bermartabat dapat terlaksana optimal.
“Melalui forum ini kami berharap dapat melahirkan pemikiran dan gagasan yang dapat memperkuat Lembaga Wali Nanggroe, yang dituangkan dalam bentuk reusam-reusam,” pesan Wali Nanggroe.
Usman juga menjelaskan bahwa Sidang Raya adalah sidang yang diselenggarakan oleh Majelis Tinggi Wali Nanggroe, dalam rangka membahas dan merumuskan kebijakan Wali Nanggroe yang bersifat strategis dan penyelesaian masalah-masalah yang bersifat genting.
“Sidang Raya dipimpin bersama oleh para Ketua Majelis Tinggi dengan susunan, satu orang ketua dipimpin oleh Ketua Majelis Tuha Peut, dan dua orang wakil ketua masing-masing oleh Ketua Majelis Fatwa dan Ketua Tuha Lapan,” kata Usman menjelaskan.
Sidang Raya kali ini diikuti oleh seluruh unsur Majelis Tinggi Wali Nanggroe yang terdiri dari tuha peut sebanyak 7 orang, tuha lapan 38 orang dan majelis fatwa 23 orang. Pimpinan Sidang Raya dipercayakan kepada Tgk. H. Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu yang juga Ketua Tuha Peut Wali Nanggroe, didampingi Ketua Tuha Lapan Tgk. M. Yusuf S, Ketua Majelis Fatwa Tgk. H. M. Ali dan Katibul Wali Nanggroe Usman Umar S.Sos.
Ada enam reusam yang akan dibahas dan kemudian ditetapkan dalam Sidang Raya tersebut yaitu, Reusam Tatacara Pembentukan Reusam, Reusam Tatatertib Majelis Tuha Peut, Reusam Tatatertib Majelis Fatwa, Reusam Tatacara Pemberian Gelar dan Anugerah Wali Nanggroe, Reusam Tatatertib Majelis Tuha Lapan, dan Reusam Tatacara Perumusan dan Penetapan Fatwa Wali Nanggroe.
Discussion about this post