MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Forum LSM Aceh, MaTA, Kontras, Aceh Institute, Katahati, Yadesa, M@PPA dan SP Aceh, mengadakan pertemuan di kantor Forum LSM Aceh untuk menyikapi kondisi politik nasional, Kamis 03 Oktober 2019.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menilai bahwa pembahasan sejumlah RUU Kontroversi dan pengesahan UU KPK oleh DPR dan Pemerintah telah memicu demontrasi di sejumlah daerah.
“Pertemuan hari ini adalah bentuk respon dari aliansi masyarakat sipil di Aceh, terkait dengan kondisi politik nasional yang terus melahirkan gelombang protes dari berbagai kelompok kepentingan. Ini harus direspon supaya tidak mengarah kepada instabilitas politik. Kemudian juga bahwa ada beberapa RUU Kontroversi seperti RUU Pertanahan yang berdampak kepada daerah jika disahkan,” ujar Hendri Yasin selaku Kadiv Advokasi Forul LSM Aceh.
Kemudian Koordinator M@PPA, Azwar A Gani meminta Kapolri beserta jajaranya secara terbuka untuk mengusut tuntas atas jatuhnya korban dari pihak mahasiswa dalam gelombang protes tersebut.
“Kepolisian harus mengusut kejadian ini, ada mahasiswa yang tertembak ini menjadi pertanyaan besar, siapa yang menunggangi aksi tersebut. Padahal presiden sudah meminta pihak kepolisian untuk tidak repersif dalam menghadapi gelombang protes,” katanya.
Selanjutnya, Koorditor MaTA Alfian menyebutkan, terkait dengan UU KPK yang menuai gelombang protes, dia menyarankan agar pemerintah secepatnya harus segera mengeluarkan Perpu yang mana di dalamya mengatur status pimpinan KPK sebagai penegak hukum, baik penyidik dan penuntut umum.
“Kemudian Dewan Pengawas KPK bertugas mengevaluasi kerja pemberantasan korupsi, SP3 hanya untuk tersangka yang meninggal dunia atau sakit permanen dab status PNS KPK hanya untuk pegawai administrasi saja,” sebutnya.
“Kenapa harus Perpu, karna sampai saat ini UU KPK hasil revisi belum diundangkan menjadi UU oleh pemerintah maka untuk menguji UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi belum bisa. Undang-undang hasil revisi juga tidak relevan dengan hasil pimpinan kpk tepilih, menyangkut dengan umur pimpinan KPK hasil revisi 50 tahun sementara pimpinan terpilih berumur 45 tahun dan ini jelas tidak bisa dilantik,” tambah Alfian.
Sementara itu, Koordintor Kontras Aceh Hendra Saputra mengatakan, aliansi masyarakat sipil hari ini harus melakukan aksi nyata untuk merespon perkembangan politik nasional yang berdampak kepada daerah, “Semoga pertemuan ini menjadi pebuka untuk masyarakat sipil bersatu dalam mengawal jalanya demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.[]
Discussion about this post