Rabu, Maret 22, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Koalisi Masyarakat Sipil di Aceh Berkumpul, Bahas Kondisi Politik Nasional

by Redaksi
3 Oktober 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
Koalisi Masyarakat Sipil di Aceh Berkumpul, Bahas Kondisi Politik Nasional
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Forum LSM Aceh, MaTA, Kontras, Aceh Institute, Katahati, Yadesa, [email protected] dan SP Aceh, mengadakan pertemuan di kantor Forum LSM Aceh untuk menyikapi kondisi politik nasional, Kamis 03 Oktober 2019.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menilai bahwa pembahasan sejumlah RUU Kontroversi dan pengesahan UU KPK oleh DPR dan Pemerintah telah memicu demontrasi di sejumlah daerah.

“Pertemuan hari ini adalah bentuk respon dari aliansi masyarakat sipil di Aceh, terkait dengan kondisi politik nasional yang terus melahirkan gelombang protes dari berbagai kelompok kepentingan. Ini harus direspon supaya tidak mengarah kepada instabilitas politik. Kemudian juga bahwa ada beberapa RUU Kontroversi seperti RUU Pertanahan yang berdampak kepada daerah jika disahkan,” ujar Hendri Yasin selaku Kadiv Advokasi Forul LSM Aceh.

Kemudian Koordinator [email protected], Azwar A Gani meminta Kapolri beserta jajaranya secara terbuka untuk mengusut tuntas atas jatuhnya korban dari pihak mahasiswa dalam gelombang protes tersebut.

“Kepolisian harus mengusut kejadian ini, ada mahasiswa yang tertembak ini menjadi pertanyaan besar, siapa yang menunggangi aksi tersebut. Padahal presiden sudah meminta pihak kepolisian untuk tidak repersif dalam menghadapi gelombang protes,” katanya.

Selanjutnya, Koorditor MaTA Alfian menyebutkan, terkait dengan UU KPK yang menuai gelombang protes, dia menyarankan agar pemerintah secepatnya harus segera mengeluarkan Perpu yang mana di dalamya mengatur status pimpinan KPK sebagai penegak hukum, baik penyidik dan penuntut umum.

“Kemudian Dewan Pengawas KPK bertugas mengevaluasi kerja pemberantasan korupsi, SP3 hanya untuk tersangka yang meninggal dunia atau sakit permanen dab status PNS KPK hanya untuk pegawai administrasi saja,” sebutnya.

“Kenapa harus Perpu, karna sampai saat ini UU KPK hasil revisi belum diundangkan menjadi UU oleh pemerintah maka untuk menguji UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi belum bisa. Undang-undang hasil revisi juga tidak relevan dengan hasil pimpinan kpk tepilih, menyangkut dengan umur pimpinan KPK hasil revisi 50 tahun sementara pimpinan terpilih berumur 45 tahun dan ini jelas tidak bisa dilantik,” tambah Alfian.

Sementara itu, Koordintor Kontras Aceh Hendra Saputra mengatakan, aliansi masyarakat sipil hari ini harus melakukan aksi nyata untuk merespon perkembangan politik nasional yang berdampak kepada daerah, “Semoga pertemuan ini menjadi pebuka untuk masyarakat sipil bersatu dalam mengawal jalanya demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.[]

Tags: Koalisi Masyarakat SipilKondisi Politik Nasional
Previous Post

Cerita Warga Aceh yang Selamat dari Kerusuhan Wamena: Nekat Nyelip ke Pesawat Asal Bisa Keluar dari Papua

Next Post

Kepala BPPT Ajak Mahasiswa Unsyiah Kolaborasi Inovasi

JanganLewatkan!

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

by Redaksi
21 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar - Ibu Nurmala, 55 tahun, tak kuasa menahan haru saat menerima rumah bantuan dari program CSR PT...

Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Forum Konsultasi Publik Bahas 10 Isu Strategis Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh 2024

by Redaksi
21 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Terhadap Rancangan Awal Rencana...

Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

by Redaksi
21 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Dunia kerja birokrasi menuntut para Aparatur Sipil Negara untuk menyelenggarakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada...

Next Post
Kepala BPPT Ajak Mahasiswa Unsyiah Kolaborasi Inovasi

Kepala BPPT Ajak Mahasiswa Unsyiah Kolaborasi Inovasi

Yayasan Wakaf Haroen Aly Dayah Darul Quran Aceh Teken MoU dengan BPPT dan Unsyiah

Yayasan Wakaf Haroen Aly Dayah Darul Quran Aceh Teken MoU dengan BPPT dan Unsyiah

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

21 Maret 2023
Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Forum Konsultasi Publik Bahas 10 Isu Strategis Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh 2024

21 Maret 2023
Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

21 Maret 2023
PB KMTI Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

PB KMTI Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

21 Maret 2023
Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Disperindagkop & UKM Aceh Utara Serahkan Sertifikat Merek untuk 17 Industri

20 Maret 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO