MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tim gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Utara menangkap lima pria yang diduga akan menjual kulit dan tulang-belulang harimau sumatera. Mereka ditangkap di Wisma RAPI, Gampong Meunasah Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Jumat (27/9/2019). Dalam penangkapan itu, satu pelaku lainnya kabur.
Lima pelaku yaitu, AM warga Aceh Timur, MZ warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Kemudian AB dan IS warga Aceh Tamiang, serta HS warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Setelah mendapat informasi akan ada transaksi satwa yang dilindungi, kita langsung melakukan penyelidikan. Saat kita datangi lokasi, anggota melihat AM dan MZ di warung dekat Wisma RAPI membawa sebuah tas warna biru, yang kita curigai berisi hewan satwa liar Harimau. Di lokasi, ada dua teman lainnya, HS yang kita amankan. Sementara UD melarikan diri sebelum diamankan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (27/9/2019) sore.
Adhitya mengatakan, tas yang dibawa AM dan MZ berisi kulit Harimau, 4 gigi taring, satu tengkorak kepalanya, 5 kumis dan satu karung tulang-belulang.
“Dalam pengembangan, kembali kita amankan AB dan IS di wisma tersebut. Keduanya bertugas sebagai perantara, sementara AM pemiliknya. Terkait tentang siapa penampungnya, kita sedang melakukan pengembangan. Namun pengakuan AM, kulit dan tulang harimau itu akan dijual ke Medan, Sumatera Utara,” terang Adhitya.
Dikatakan, hasil pemeriksaan sementara, satwa dilindungi itu didapatkan dengan cara dijerat (alat perangkap), karena terlihat ada bekas pada bagian kulit harimau tersebut.
“Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Tiger dan Honda Beat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf b atau huruf d dari UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tukas AKP Adhitya.
Di lokasi yang sama, tersangka AM mengaku, dua bulan lalu ia membuat perangkap di kawasan hutan Sarah Raja dengan tujuan menjerat rusa. Namun diakuinya malah mendapat harimau yang saat ditemukannya sudah mati.
“Saat saya temukan sudah mati, tidak saya kubur karena saya dengar itu barang berharga. Niat jual Rp 70 juta, semuanya, kulit, tulang dan lainnya,” kata tersangka AM.
Discussion about this post