MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh menunjuk Dahlan Jamaluddin sebagai ketua DPRA.
Penunjukan tersebut berdasarkan surat keputusan DPA Partai Aceh bernomor 092/kpts-dpa/IX/2019 tanggal 19 September tentang penetapan calon ketua sementara dan definitif DPRA periode 2019-2024.
Surat keputusan DPA Partai Aceh tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRA dan Sekretaris Dewan.
Dahlan merupakan anggota DPRA dari Partai Aceh. Dia kembali maju pada Pileg 2019 di Daerah Pemilihan Pidie dan Pidie Jaya.
Partai Aceh sendiri mendapatkan 18 kursi DPRA untuk periode 2019-2024.
Discussion about this post