MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Anggaran Pendapatan Belanja Aceh 2020.
Paripurna tersebut akan berlangsung pada pukul 20.30 Wib di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa 24 September 2019.
Ketua DPR Aceh, Muhammad Sulaiman mengatakan, paripurna tersebut dalam rangka penyampaian pendapat, usul dan saran Banggar DPRA terhadap nota keuangan dan Raqan Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2020.
Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyebutkan bahwa Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) 2020, tanpa melalui mekanisme pembahasan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Iswanto menerangkan, mekanisme dan proses pengajuan RAPBA 2020, telah melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baik yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 jo. UU No.9 Tahun 2015, maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagaimana, Pasal 17 ayat (3) PP tersebut, secara jelas disebutkan bahwa, pembahasan anggaran daerah, dilaķukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.
Proses itu, sambung Iswanto, telah dilakukan sejak pembahasan dan pengesahan KUA- PPAS 2020 antara Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh, pada tanggal 10 September 2019.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, setelah disahkan dan disepakatinya KUA-PPAS, antara legislatif dan eksekutif, maka setelah itu paling lama satu bulan Pemerintah Aceh perlu mengajukan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020, untuk dibahas oleh DPR Aceh.
Berdasarkan aturan tersebut, kemudian pada Kamis 19 September 2019, Pemerintah Aceh mengajukan pengantar nota keuangan RAPBA 2020, kepada pihak DPRA untuk dilakukan pembahasan, guna dapat disahkan menjadi qanun APBA 2020.
Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan mengajukan pengantar nota keuangan RAPBA 2020, telah memenuhi ketentuan yang ada.
Lagipula, sebutnya, berdasarkan Permendagri nomor 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD 2019, secara jelas disebutkan bahwa, eksekutif wajib mengajukan RAPBD tahun depan pada pertengahan September tahun berjalan. [Parlementaria]
Discussion about this post