MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky menyurati Duta Besar (Dubes) Myanmar agar membebaskan Jamaluddin, Pawang KM Bintang Jasa. Jamaluddin ditahan otoritas Myanmar sejak November 2018.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Dubes RI untuk Myanmar dan Dubes Myanmar untuk RI.
“Selaku perwakilan masyarakat, kami mohon kepada yang terhormat menteri Luar Negeri dan Yang Mulia Bapak Duta Besar, agar Jamaluddin diberi pengampunan dan dipulangkan ke Aceh. Kepulangan saudara Jamaluddin sangat ditunggu oleh keluarganya,” kata Iskandar, Kamis 19 September 2019.
sebagai informasi, awal Januari 2019, 13 anak buah kapal KM Bintang Jasa tang sempet ditahan otoritas Myanmar telah dibebaskan setelah mendapat pengampunan dan telah dipulangkan ke Aceh.
Namun, kata Iskandar, Pawang KM Bintang Jasa, Jamaluddin yang juga warga Gampong Buket Langsa , Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur belum dibebaskan.
Sebelumnya, Yanti, istri Jamaluddin sangat mengharapkan pemerintah Myanmar mengampuni suaminya, Jamaluddin.
Jamaluddin bersama 15 orang AKB lainnya diamankan oleh otoritas Myanmar dengan tuduhan melakukan pencurian ikan di wilayah perairan negara tersebut. [Parlementaria]
Discussion about this post