MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – JK (37) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara di Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu 18 September 2019. Pria beristri itu dilaporkan telah membawa kabur gadis di bawah umur yang masih berusia 17 tahun dan berstatus santriwati.
“Awalnya kita menerima laporan dari ayah korban bahwa anaknya dibawa kabur pelaku JK. Namun setelah korban dibebaskan, barulah diketahui bahwa ia disekap di rumah kosong di Kecamatan Matangkuli selama 4 hari 4 malam. Selama itu pula korban disetubuhi empat kali,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada mediaaceh.co, Kamis, 19 September 2019.
Kata Adhitya, atah korban membuat laporan ke Polres Aceh Utara pada 11 September 2019, sementara korban dibawa kabur pelaku sejak 9 September 2019. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya korban berhasil ditangkap Rabu 18 September 2019.
“Pelaku dan korban sudah saling kenal dalam 2 tahun terakhir. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak pakai jilbab ke medsos. Korban yang berstatus santriwati itu keberatan jika fotonya disebar, sehingga memilih menurut pada pelaku. Pelaku membawa korban jalan-jalan, namun hingga larut malam korban tidak dipulangkan, malah membawanya ke rumah kosong di Matangkuli,” ungkap Adhitya.
Di rumah itu, lanjutnya, korban diancam agar tidak keluar rumah jika tidak ingin ditangkap warga. “Korban juga diancam dengan pisau apabila bertindak macam-macam. Selama empat hari, korban disetubuhi empat kali. Hingga akhirnya, Jumat (13/9) malam, korban dibebaskan pelaku di kawasan Matangkuli. Lalu korban diantarkan warga ke rumah neneknya,” jelas Adhitya.
Atas perbuatannya, kata Adhitya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus ini kita masih menunggu hasil visum korban dari RSUD Cut Mutia,” pungkas AKP Adhitya.[]
Discussion about this post