Kamis, Mei 19, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Diduga Sekap dan Setubuhi Santriwati, Pria asal NTB Ditangkap

by Zulkifli Anwar
19 September 2019
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Diduga Sekap dan Setubuhi Santriwati, Pria asal NTB Ditangkap

JK (tengah) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. | Foto: Polres Aceh Utara

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – JK (37) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara di Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu 18 September 2019. Pria beristri itu dilaporkan telah membawa kabur gadis di bawah umur yang masih berusia 17 tahun dan berstatus santriwati.

“Awalnya kita menerima laporan dari ayah korban bahwa anaknya dibawa kabur pelaku JK. Namun setelah korban dibebaskan, barulah diketahui bahwa ia disekap di rumah kosong di Kecamatan Matangkuli selama 4 hari 4 malam. Selama itu pula korban disetubuhi empat kali,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada mediaaceh.co, Kamis, 19 September 2019.

Kata Adhitya, atah korban membuat laporan ke Polres Aceh Utara pada 11 September 2019, sementara korban dibawa kabur pelaku sejak 9 September 2019. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya korban berhasil ditangkap Rabu 18 September 2019.

“Pelaku dan korban sudah saling kenal dalam 2 tahun terakhir. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak pakai jilbab ke medsos. Korban yang berstatus santriwati itu keberatan jika fotonya disebar, sehingga memilih menurut pada pelaku. Pelaku membawa korban jalan-jalan, namun hingga larut malam korban tidak dipulangkan, malah membawanya ke rumah kosong di Matangkuli,” ungkap Adhitya.

Di rumah itu, lanjutnya, korban diancam agar tidak keluar rumah jika tidak ingin ditangkap warga. “Korban juga diancam dengan pisau apabila bertindak macam-macam. Selama empat hari, korban disetubuhi empat kali. Hingga akhirnya, Jumat (13/9) malam, korban dibebaskan pelaku di kawasan Matangkuli. Lalu korban diantarkan warga ke rumah neneknya,” jelas Adhitya.

Atas perbuatannya, kata Adhitya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus ini kita masih menunggu hasil visum korban dari RSUD Cut Mutia,” pungkas AKP Adhitya.[]

Previous Post

Komnas HAM Jalin Kerja Sama dengan Unsyiah

Next Post

Peringati HUT TNI ke-74, Kodim 0110 Abdya Gelar Pengobatan Gratis

JanganLewatkan!

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

by Redaksi
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) embarkasi/debarkasi Aceh tahun 2022 dilantik, Rabu 18 Mei 2022. Pelantikan yang...

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

by Zulkifli Anwar
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh utara menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KIP) Menjadi narasumber dalam...

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

by Zulkifli Anwar
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf membuka kegiatan Penyebaran Informasi Korporasi tentang pentingnya izin edar pada...

Next Post
Peringati HUT TNI ke-74, Kodim 0110 Abdya Gelar Pengobatan Gratis

Peringati HUT TNI ke-74, Kodim 0110 Abdya Gelar Pengobatan Gratis

Jembatan Rusak, Bocah SD Tercebur ke Sungai di Aceh Timur

Jembatan Rusak, Bocah SD Tercebur ke Sungai di Aceh Timur

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

18 Mei 2022
Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

18 Mei 2022
Asita Dukung Rencana AirAsia Buka Rute Banda Aceh-Jakarta

AirAsia Buka Rute Baru Banda Aceh – Kualanamu

18 Mei 2022
Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

18 Mei 2022
139 Sapi di Aceh Utara Terindikasi PMK, Pasar Hewan Pantonlabu Ditutup Sementara

139 Sapi di Aceh Utara Terindikasi PMK, Pasar Hewan Pantonlabu Ditutup Sementara

18 Mei 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO