MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tati Meutia Asmara anggota dewan terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Jaya Baru dan Banda Raya, ditunjuk sebagai Ketua sementara DPRK Banda Aceh.
“Kami sudah menyerahkan nama Ketua Sementara DPRK Banda Aceh yakni Tati Meutia Asmara,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Banda Aceh Iwan Sulaiman di Banda Aceh.
Ketua sementara itu akan menjabat setelah pelantikan 30 Anggota DPRK Banda Aceh periode 2019-2024. Pelantikan anggota legislatif hasil Pemilu 17 April 2019 tersebut dijadwalkan pada 11 September 2019.
Tati Meutia Asmara dari Daerah Pemilihan Banda Aceh 4 yang meliputi Jaya Baru dan merupakan anggota legislatif terpilih dengan suara terbanyak, tidak hanya untuk PKS, tetapi semua caleg, dengan perolehan 3.138 suara.
Pada Pemilu 2019, PKS mendapat lima dari 30 kursi DPRK Banda Aceh. Selain Tati Meutia Asrama, empat kursi dari PKS tersebut yakni Devi Yunita, Farid Nyak Umar, Tuanku Muhammad, dan Irwansyah yang juga petahana.
Iwan Sulaiman menyebutkan, penetapan Tati Meutia Asmara sebagai Ketua Sementara DPRK Banda Aceh berdasarkan hasil pengurus DPD PKS Banda Aceh. Selanjutnya, meminta persetujuan DPW PKS Aceh.
“Setelah ada persetujuan DPW, barulah kelima anggota legislatif terpilih dari PKS di DPRK Banda Aceh kami panggil. Dan mereka setuju nama tersebut menjadi Ketua Sementara DPRK Banda Aceh,” sebut Iwan Sulaiman.
Terkait dengan siapa ditetapkan sebagai Ketua DPRK Banda Aceh, Iwan Sulaiman menyebutkan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah nama ke DPP PKS di Jakarta.
“Yang menetapkan Ketua DPRK Banda Aceh adalah DPP. Kami hanya mengajukannya. Kami ajukan semua atau kelima nama anggota legislatif terpilih tersebut,” kata Iwan Sulaiman.[] (aceh.antaranews.com)
Discussion about this post