MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – IB, warga Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya, Sabtu 17 Agustus 2019, sekitar pukul 15.00 WIB. Pria berusia 47 tahun itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Juli 2019 lalu.
Dalam kasus yang menjerat IB, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu, JM (32) warga yang sama dengan IB, serta MS (28) dan ZK (30) yang merupakan warga Gampong Geulumpang Samlako, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“IB mengaku barang bukti dua paket sabu seberat 44,49 gram/brutto yang kita amankan dari rumahnya diperoleh dari JM. Berlanjut pukul 15.20 WIB, JM kita amankan di rumahnya. Masih terkait dengan IB, pukul 17.00 WIB kita kembali menangkap dua tersangka MS dan ZK di salah satu gubuk Gampong Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Di situ kita amankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,49 gram/brutto dan satu alat isap (bong),” terang Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Minggu 18 Agustus 2019.
Kata Ildani, IB telah masuk DPO sesuai dengan nomor : DPO/60/VI/2019/Resnarkoba tanggal 15 Juli 2019, dan berdasarkan Laporan Polis nomor :Lp.A / 53 /VII/2019/PA/Res Aut/Spkt tanggal 13 Juli 2019.
“Keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka masih diperiksa secara terpisah,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]
Discussion about this post