Sabtu, Mei 17, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Kadin Banda Aceh: Peredaran Benih Padi IF8 Harus Sesuai Aturan

by Redaksi
4 Agustus 2019
in News
Reading Time: 1 mins read
Kadin Banda Aceh: Peredaran Benih Padi IF8 Harus Sesuai Aturan
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kota Banda Aceh, Mansurdin Idris mengatakan mengedarkan benih pagi IF8 harus sesuai aturan.

“Menggedarkan benih padi varietas IF8 ada aturannya tidak sembarangan salah satunya harus ada sertifikasi dari pihak terkait,” kata Mansurdin, Sabtu (3/8).

Ia menyebutkan pelepasan varietas tanaman, produksi dan peredaran tanaman harus melalui pengujian terlebih dahulu, sehingga tidak beresiko tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif.

“Ini dilakukan untuk melindungi petani dan masyarakat sehingga tidak dirugikan,” sebutnya.

Kasus Munirwan yang ditanggani pihak Ditreskrimsus Polda Aceh, menurut Mansurdin bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Setiap inovasi yang dikembangkan dan hasil temuan tersebut harus di daftarkan ke instansi terkait secara legal.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua terutama yang memiliki inovasi. Sertifikasi dan ijin label itu perlu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pihak kepolisian harus memproses kasus perdagangan bibit IF8 tanpa sertifikasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus ini sebagai pesan kepada semua pihak sehingga tidak menjual benih tanpa memiliki sertifikasi terlebih dahulu,” sebutnya.

Pihaknya berharap agar kedepan pemerintah harus melakukan pembinaan terhadap para petani yang memiliki inovasi.

“Dari segi hukum, Munirwan salah karena mengedarkan bibit padi unggul tanpa sertifikasi dan ijin label. Saya berharap, apa yang dilakukan oleh Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara bisa dimaafkan. Apalagi yang bersangkutan pernah mendapatkan penghargaan,” ujarnya. (rel)

Tags: IF8KadinKasus Munirwan
Previous Post

Muslahuddin Daud Pimpin PDIP Aceh

Next Post

Masturbasi Menggunakan Gir Sepeda, Penis Pria Ini Malah Tersangkut

JanganLewatkan!

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

by Zulkifli Anwar
16 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja terbaik di Provinsi Aceh...

Tiba di Banda Aceh, Mualem Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

Tiba di Banda Aceh, Mualem Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

by Redaksi
15 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tiba kembali di Banda Aceh usai menjalani medical check up dari luar...

Wagub Aceh Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Wagub Aceh Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

by Redaksi
15 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membahas...

Next Post
Diduga Melanggar Aturan, Seorang Caleg di Aceh Barat Terancam Dicoret

Masturbasi Menggunakan Gir Sepeda, Penis Pria Ini Malah Tersangkut

Air Tak Mengalir, Warga Cot Lamkuweuh Bongkar Meteran PDAM

Air Tak Mengalir, Warga Cot Lamkuweuh Bongkar Meteran PDAM

Discussion about this post

  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO