MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kota Banda Aceh, Mansurdin Idris mengatakan mengedarkan benih pagi IF8 harus sesuai aturan.
“Menggedarkan benih padi varietas IF8 ada aturannya tidak sembarangan salah satunya harus ada sertifikasi dari pihak terkait,” kata Mansurdin, Sabtu (3/8).
Ia menyebutkan pelepasan varietas tanaman, produksi dan peredaran tanaman harus melalui pengujian terlebih dahulu, sehingga tidak beresiko tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif.
“Ini dilakukan untuk melindungi petani dan masyarakat sehingga tidak dirugikan,” sebutnya.
Kasus Munirwan yang ditanggani pihak Ditreskrimsus Polda Aceh, menurut Mansurdin bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Setiap inovasi yang dikembangkan dan hasil temuan tersebut harus di daftarkan ke instansi terkait secara legal.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua terutama yang memiliki inovasi. Sertifikasi dan ijin label itu perlu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pihak kepolisian harus memproses kasus perdagangan bibit IF8 tanpa sertifikasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus ini sebagai pesan kepada semua pihak sehingga tidak menjual benih tanpa memiliki sertifikasi terlebih dahulu,” sebutnya.
Pihaknya berharap agar kedepan pemerintah harus melakukan pembinaan terhadap para petani yang memiliki inovasi.
“Dari segi hukum, Munirwan salah karena mengedarkan bibit padi unggul tanpa sertifikasi dan ijin label. Saya berharap, apa yang dilakukan oleh Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara bisa dimaafkan. Apalagi yang bersangkutan pernah mendapatkan penghargaan,” ujarnya. (rel)
Discussion about this post