MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Oknum pejabat Aceh Jaya berinisial I dilaporkan ke Polda Aceh karena dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial N yang juga berasal dari kabupaten setemat.
Aduan tersebut dilaporkan pada 15 Juli 2019 lalu dan hari ini, Kamis 01 Agustus 2019, baru dilakukan pemeriksaan. Hadir dalam pemeriksaan itu kuasa hukum pelapor dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Pelecehan seksual diduga dilakukan I terhadap N pada Agustus 2018 lalu. Awalnya pelaku I mengajak N berjalan-jalan ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang menggunakan mobil pribadinya.
Saat berada di parkiran Bandara I meminta N membuka celananya. Namun N menolak permintaan tersebut. Akhirnya I membuka sendiri celananya dan meminta N untuk memegang alat vitalnya. Permintaan tersebut tidak digubris kembali oleh N.
Secara mendadak, petugas Bandara datang sehingga I menjadi panik dan menyuruh N untuk keluar dari mobilnya. N kemudian menghubungi temannya untuk dijemput.
Beberapa minggu kemudian, I melakukan video call dengan N. I memperlihatkan perlakuan tidak senonoh dalam video tersebut.
Hal tersebut kembali terulang beberapa minggu kemudian. Namun pada saat itu N merekam aksi asusila yang dilakukan I.
Hingga akhirnya N tidak lagi menggubris setiap kali I melakukan video call.
Karena merasa dilecehkan N akhirnya membuat laporan ke Reskrimsus Polda Aceh.
“Saya merasa dilecehkan dan dirugikan sehingga saya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh,” ujar N.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH yang juga hadir di Polda mengatakan, laporan ini masih dalam lidik pihak kepolisian.
“Kegiatan hari ini adalah pemeriksaan keterangan dari Saksi Korban/Pelapor, dan proses ini masih dalam proses lidik Polda Aceh,” ujarnya.[]
Discussion about this post