MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Qanun Aceh tentang retribusi Aceh dan qanun Aceh tentang rencana pembangunan jangka menengah Aceh (RPJMA) tahun 2017-2022, Kamis malam 4 Juli 2019.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Sulaiman Abda. Hadir dalam rapat ini Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, anggota DPR Aceh serta unsur Forkopimda.
Sulaiman Abda mengatakan, DPR Aceh bersama Plt Gubernur Aceh telah menyetujui kedua rancang qanun di atas menjadi qanun Aceh pada masa persidangan IV 2018 lalu.
“Kedua qanun telah mendapat evaluasi dari Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan hasil evaluasi dimaksud,” ujarnya.
“Kemudian kedua qanun tersebut akan ditetapkan oleh Plt Gubernur Aceh dan diundangkan oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh dalam lembaran Aceh karena telah mendapatkan nomor register dari Sekretaris Jenderal Kemendagri Indonesia,” katanya lagi.
DPR Aceh menekankan agar SKPA terkait dapat menggali secara maksimal terhadap potensi retribusi dan tidak berharap kepada dana transfer pusat.
“Semakin besar pendapatan asli Aceh (PAA) maka semakin besar pula yang dapat kita rencana untuk pembangunan Aceh yang tentunya berpedoman kepada qanun Aceh tentang RPJMA tahun 2017-2022 yang kita tetapkan malam ini,” ujarnya.
Sementara itu Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, Pemerintah Aceh akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli Aceh.
“Salah satunya dilakukan dengan cara mengidentifikasi potensi-potensi baru terhadap objek retribusi Aceh yang dapat dilakukan pungutan oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya.[Parlementaria]
Discussion about this post