MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI mengatakan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34 – 4791 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah menuai polemik dan berefek pada kekacauan tertib hukum serta kepastian hukum.
Hal ini disampaikan Iskandar Al-Farlaky kepada mediaaceh.co, Jumat 2 Agustus 2019.
Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang ditetapkan dan diundangkan masih dalam rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tidak tepat mengulang penilaian proses kelahiran Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 itu dengan/melalui instrumen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Iskandar.
Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 144 disebutkan, bahwa sebuah Rancangan Perda/Qanun yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai Perda/Qanun paling lama 30 hari sejak rancangan Perda/Qanun disetujui bersama.
Selain itu, dalam pasal 145 disebutkan bahwa Perda/Qanun yang telah ditetapkan itu disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari dan apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah.[Parlementaria]
Discussion about this post