MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Abdul Hanan berharap semua pihak yang menghujatnya karena dituduh melaporkan Munirwan ke Polda Aceh sudah bisa dihentikan.
“Saya harap semua medsos yang menghujat saya. Saya tidak ingin membalas di medsos. Saya pikir sudah bisa dihentikan,” ujar Hanan kepada awak media, Jumat 26 Juli 2019.
Abdul Hanan mengaku, dirinya tidak melaporkan Munirwan ke Polda Aceh.
Dia menceritakan, awalnya Distanbun Aceh Utara menemukan peredaran bibit IF8 tanpa izin di kabupaten tersebut dan melaporkannya ke Distanbun Aceh.
“Kita sudah lakukan pembinaan sebelumnya dan diawali dari laporan petugas kabupaten,” ujarnya.
Kemudian Polda Aceh meminta keterangan dari Distanbun terkait pembinaan yang dilakukan Distanbun.
“Makanya kami buat secara tertulis dan ini bukan pelaporan seseorang,” ujar Hanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan polisi di lapangan.
Kemudian Polda Aceh berkoordinasi dengan Distanbun Aceh terkait temuan ini. Akhirnya penyidik membuat laporan polisi model A.
“Setelah kita dapat laporan ternyata ini sudah dibina kok masih terjadi. Ini menguatkan ke arah pidana,” ujarnya.
Dari hasil penyebaran bibit ini, Polda Aceh mengungkapkan bahwa Munirwan mendapat keuntungan hingga Rp 2 milyar. Sementara yang sudah masuk ke rekeningnya sebesar Rp 1 milyar.
“Dalam kasus ini, tim dari Kepolisian telah menyita sebanyak 11 ton lebih bibit padi IF8 dari gudang tersangka dan uang hasil penjualan bibit yang mencapai 2 Miliar Rupiah,” katanya.
Dari hasil penyelidikan polisi juga diungkapkan bahwa PT Bumides Nisami Indonesia merupakan bisnis pribadi yang dikelola Munirwan bersama sejumlah rekannya bukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Munirwan dijerat dengan Pasal 12 ayat 2 jo Pasal 60 ayat 1 UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Discussion about this post