MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar rapat pleno terbuka penetapan perhitungan perolehan kursi partai politik (parpol) dan penetapan 45 calon anggota terpilih DPRK periode 2019 – 2024.
Rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar itu dilaksanakan di Kantor KIP Aceh Utara yang berada di Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Senin 22 Juli 2019. Selain dihadiri para komisioner KIP, dalam rapat juga hadir Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, saksi parpol, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Aceh Utara.
“Perolehan terbanyak diraih Partai Aceh (PA) dengan 14 kursi, disusul Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan masing-masing 5 kursi. Sedangkan Partai Gerindra, Nasdem dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) masing-masing memperoleh 4 kursi, PKS dan Partai Golkar masing-masing 3 kursi. Sementara PAN, PKB dan Partai Sira masing-masing memperoleh 1 kursi,” terang Sekretaris KIP Aceh Utara, Hamdani kepada mediaaceh.co, Selasa 23 Juli 2019.
Setelah tahap penetapan, kata Hamdani, secepatnya KIP Aceh Utara akan melakukan pengusulan ke gubernur untuk pelantikan. “Pengusulan pelantikan itu akan kita sampaikan ke bupati yang nantinya diteruskan ke gubernur, itu akan dilakukan dalam dua atau tiga hari ini,” kata Hamdani.[]
Discussion about this post