MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menyita sejumlah aset milik mantan bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012, Darmili, Kamis 27 Juni 2019.
Aset yang disita berupa satu mobil merek Fortuner dan satu unit rumah Darmili yang beralamat di Lorong Gembira, Dusun Bahagia, Gampong Neusu, Banda Aceh.
Sebelum melakukan penyitaan, Kejati Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRK Simeulue itu dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.
Diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar.
Pantauan awak media, saat dilakukan penyitaan, Darmili juga terlihat di lokasi ditemani kuasa hukumnya Mila Kusuma dan Muzakir AR.
Kasi Penyidikan Kejati Aceh, Munandar mengatakan, penyitaan dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap tuntutan.
“Penyitaan itu kewenangan penyidik. Ada pendapat dari penyidik dilakukan penyitaan harta bergerak dan tidak bergerak atau aset-aset tersangka terkait pengembalian kerugian negara,” kata Munandar.
Munandar menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan secara pasti estimasi aset yang disita hari ini.
“Kalau estimasi harga belum bisa saya katakan nanti akan kami ajukan ke tim penilaian,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Darmili, Mila Kusuma SH mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif atas penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan.
“Kami sebagai penasehat hukum Pak Darmili berusaha bersikap kooperatif atas apapun itu pemeriksaan, BAP, atau hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengikuti prosedur, hari ini masih dugaan belum bisa dikatakan beliau adalah koruptor,” jarnya.
Discussion about this post