MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Juru bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Muhammad Nur, mengaku kecewa dengan beredarnya stempel palsu di paripurna LKPJ Pemerintah Kabupaten Pidie sehingga LKPJ tersebut dinilai cacat hukum.
Muhammad Nur, menyayangkan dengan beredarnya stempel palsu tersebut sehingga pemerintahan Pidie dalam beberapa hari ini mendapat sorotan negatif dari warganet.
Muhammad Nur, mengatakan, LKPJ tersebut bukan sebagai bahan candaan sehingga bisa dimanipulatif.
Karena itu, ia mengatakan, pembuat dan penggunaan stempel palsu tersebut harus segera diproses hukum karena menggunakan stempel palsu sebagai bentuk tindakan kejahatan hukum di Indonesia.
“Yang perlu dipahami kawan kawan, LKPJ tersebut bukan bahan candaan, LKPJ tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas penggunaan uang rakyat.
Ini bukan kealpaan, ada tiga paraf dan satu tanda tangan, ini bentuk kejahatan dan praktek maladministrasi yang kedua kali sehingga menjatuhkan marwah kabupaten Pidie secara holistik, terstruktur, masif dan sistematis setelah isu pepoyles power,” kata M Nur.
Ia mengaku kecewa melihat Pemerintah Pidie selama ini karena dijadikan sebagai bahan candaan dan olok- olokan di seluruh Aceh, karena itu Jubir JARA ini meminta Pemkab Pidie untuk pro-aktif melakukan audit investigasi terhadap pelanggaran tersebut dan segera melakukan permintaan maaf karena kealpaan pemkab pidie tersebut telah menyakiti hati masyarakat Aceh.
Discussion about this post