MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH., keberatan dengan keputusan Majelis Hakim yang mengalihkan penahanan Maimun terdakwa kasus penipuan calo PNS menjadi tahanan luar.
Safaruddin yang juga sebagai kuasa hukum korban kasus penipuan calo PNS, mengatakan hal tersebut sangat tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban.
“Kami akan surati Pengadilan Negeri Pidie Jaya untuk menyatakan keberatan,” ujar Safaruddin, Kamis 30 Mei 2019.
Menurutnya, dengan keberadaan Maimun di luar membuat korban merasa was-was, serta tidak nyaman dan merasa khawatir atas keselamatan diri pribadinya.
“Hal ini disebabkan antara korban dan terdakwa Maimun masih tinggal dalam satu kawasan yang mudah dijangkau, dan kami juga akan menyampaikan ini kepada Pengadilan Tinggi Aceh dan Badan Pengawas Mahkamah Agung,” katanya.
Safar menyesalkan keputusan pengadilan yang memberikan penahanan luar kepada Maimun. Menurutnya hakim harus memperhatikan rasa keadilan bagi korban, kemudian tentang alasan tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidananya.
“Alasan ini tidak sejalan dengan tindakan Maimun dalam dugaan kasus yang sedang disidangkan, dimana korbannya lebih dari satu orang, dan bisa jadi modus ini akan di jalankan lagi dengan mencari korban lainnya nanti karena terdakwa dapat melakukan aktivitas dengan leluasa di luar tahanan,” sebut Safar.
Atas dasar tersebut, selaku kuasa hukum korban, Safar meminta kepada Pengadilan Negeri Pidie Jaya untuk membatalkan pengalihan tahanan Maimun dan kembali menempatkan terdakwa ke dalam rumah tahanan.
“Karena menurut kami, korban merasa khawatir dengan keselamatan diri pribadi karena telah melaporkan Maimun dan diproses secara hukum hingga di tangkap dan di tahan, kemudian juga di khawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana kepada orang lain nantinya,” terang Safar.[]
Discussion about this post