MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menemukan kecurangan saat hari pemungutan suara, Rabu 17 April 2019, di TPS tiga kecamatan. Untuk itu, di dua lokasi TPS direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara satu lainnya merupakan tindak pidana pemilu.
“Ya, benar. Kita akui memang telah ditemukan surat suara yang telah dicoblos terlebih dahulu di TPS 6 Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro. Surat suara yang sudah dicoblos itu ada lebih kurang 351 lembar untuk lima tingkatan, mulai dari DPRK, DPRA, DPD-RI, DPR-RI hinhha surat suara untuk Presiden,” ujar Safwani, S.H., ujar Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, kepada mediaaceh.co, Jumat, 19 April 2019.
Dikatakan, pihaknya belum bisa memberikan rincian data, mengingat sedang dilakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut. Namun demikian, pihaknya sudah melakukan klarifikasi di tempat dengan KPPS, PPS, hingga Panwascam.
“Sejauh ini kita belum mendapatkan informasi akurat siapa yang melakukan pencoblosan lebih dahulu ini, belum diketahui siapa pelakunya. Maka dari itu kami membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi lanjutan. Ini tidak direkomenasikan PSU, karena ini lebih ke tindak pidana pemilu,” terang Safwani.
Safwani menyebutkan, ada dua kecurangan yang direkomendasikan PSU, masing-masing di TPS Gampong Meunasah Cut, Kecamatan Nisam dan TPS 97 Gampong Matang Ulim, Kecamatan Baktiya.
“Di TPS Meunasah Cut, pencoblosan dilakukan lebih dari satu kali. Ini kita rekomendasikan PSU. Di TPS 97 Matang Ulim, ada kejadian pencoblosan lebih satu kali yang dilakukan oleh para saksi dari lima partai, gabungan parnas dan parlok. Setelah mencoblos surat suara sendiri, mereka kembali mencoblos surat suara milik warga yang tidak datang. Ini juga sudah kita rekomendasikan PSU,” kata Safwani.[]
Discussion about this post