MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (3/4) melakukan deportasi Hu Jiebin (35) seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ke negeri asalnya.
Ia dipulangkan dari Indonesia setelah menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun di rumah tahanan Tapaktuan, Aceh Selatan karena terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Informasi yang diterima Antara di Meulaboh, WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar menuju Jakarta, menggunakan pesawar Lion Air JT 305.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta ia dideportasi dengan pesawat Shenzen Airlines menuju Bandar Udara Internasional Bao’an Shenzhen, Tiongkok.
“Warga asing ini bebas pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2019 lalu. Dan dilakukan serahterima dari Rutan Tapak Tuan, Aceh Selatan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dan diserahkan kepada kita (imigrasi),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Imam Santoso kepada Antara, Rabu.
Sambil menunggu proses pemulangan (deportasi) dan pengurusan administrasi dan tiket pulang, Hu Jiebin untuk sementara ditempatkan di uang detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh.
“Setelah kita deportasi, warga asing ini juga kita masukkan ke dalam daftar pencegahan masuk ke wilayah Indonesia. Istilahnya dia kita blacklist,” tambah Imam Santoso.
Warga asing tersebut terpaksa dihukum karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Pada akhir tahun 2017 lalu ia kedapatan melakukan jual beli pakaian kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh dan akhirnya ditangkap aparat keamanan.
“Setelah diserahkan ke Imigrasi Meulaboh dan dilakukan penyidikan serta diajukan ke pengadilan, Hu Jiebin terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang2 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dihukum penjara selama 1,4 tahun,” pungkas Imam Santoso.[]
Discussion about this post