MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Panwaslih Banda Aceh menggelar Rapat koordinasi dengan dengan berbagai elemen dalam rangka pengawasan tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2019, Senin 1 April 2019 di Hotel Sulthan, Banda Aceh.
Rapat koordinasi ini melibatkan unsur dari partai politik peserta Pemilu, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan pekerja media.
Ketua Panwaslih Banda Aceh, Afrida mengatakan, semua aturan dalam kampanye harus dijadikan rujukan bersama. Dan diantara aturan yang mesti dipahami partai politik adalah tidak boleh berkampanye di luar jadwal, tidak boleh menggunakan atribut partai untuk tujuan-tujuan provokasi, serta tidak melibatkan anak-anak di dalam kampanye.
Afrida menambahkan rapat koordinasi dengan mitra ini sebagai bentuk mensinkronisasikan pemahaman bersama agar tidak terjadi benturan-benturan selama belangsungnya proses kampanye terbuka.
“Rapat ini lebih cocok kami sebutkan sebagai diskusi bersama dengan mitra kerja agar mempunyai pemahaman yang sama terkait peraturan tahapan kampanye rapat umum untuk mewujudkan Pemilu sesuai perundang-undangan,” kata Afrida.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan seluruh anggota Panwaslih Banda Aceh, yakni, Afrida, Muhammad Yusuf Alqardawi, dan Ely Safria.
Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida, dalam materinya menjelaskan, kampanye rapat umum dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, serta pengawasan pun memerlukan kerja sama semua pihak.
Sementara Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran, Muhammad Yusuf Alqardawi mengatakan dengan tegas aturan di dalam Undang-Undang Pemilu sebagai acuan kami bekerja untuk menindak pelanggaran Pemilu agar tercipta Pemilu yang adil.
Adapun materi yang dibahas, antara lain soal dasar-dasar hukum, larangan-larangan dalam kampanye rapat umum, tindak lanjut proses hukum pelanggaran, objek pengawasan, dan mekanisme pengawasan kampanye rapat umum.
Discussion about this post