MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar sosialisasikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui sistem e-filling di Lanud Sultan Iskandar Muda, Rabu 20 Maret 2019.
Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Hendro Arief H., S.Sos mengatakan, hingga saat ini masih banyak personelnya yang belum mengetahui pengisiannya, kepentingan dan sanksi jika tidak dilaporkan.
“Mari kita cermati agar tidak salah dalam mengisi data dan tetap berkoordinasi dengan staf terkait agar seluruh personel menyelesaikan pengisian data tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Aceh Besar Rahmawati mengatakan, sebagai warga negara yang baik wajib melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.
“Umumnya pajak adalah penerimaan Negara dari kita dan untuk kita sebagai warga Negara Indonesia,” ujarnya.
Untuk wilayah perkantoran, wajib pajak yang memiliki NPWP pelaporannya dilakukan setiap bulan oleh badan atau kantor masing-masing, sedangkan untuk wajib pajak tetap melaporkan SPT Pajak satu tahun sekali dimana batas maksimal pelaporan tertanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Cara pelaporannya, menurut Rahmawati, hali ini dimudahkan dengan keberadaan e-filling tanpa harus datang ke kantor pajak dan mengantri panjang.
“Cukup membuka website dpjonline.pajak.co.id yang lebih mudah, cepat dan aman tanpa perlu mengantri panjang,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan KPP Pratama Aceh Besar lainnya, Aulia Rahmat mengatakan, e-filling sebagai suatu kewajiban wajib pajak berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/anggota TNI/Polri melalui e-filling.
Menurutnya, panduan umum tentang e-filling antara lain siapkan dokumen pendukung, buka dpjonline.pajak.co.id dan masukan NPWP juga password, pilih layanan e-filling, buat SPT sesuai panduan berdasarkan pertanyaan yang tertera.
“Jika SPT sudah terisi, maka akan muncul kode verifikasi yang terkirim ke email bapak/ibu sekalian, kemudian masukan kode tersebut dan klik kirim SPT,” ujarnya.
SPT yang telah diisi dan dikirim, menurutnya, akan terverifikasi dan bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke email wajib pajak.
Mengenai sanksi, berdasarkan UU No. 28 tahun 2017 perubahan ketiga atas UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan maka ditetapkan sanksi yang terlambat atau tidak melapor SPT Pajak yaitu seorang wajib pajak dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.
“Tidak besar, tetapi apakah kita mau kalau ditagih padahal cara mengisinya cukup mudah,” katanya.
Discussion about this post