MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon, Aceh Utara melakukan pembenahan birokrasi bersih bebas korupsi di ruang pengadilan setempat, Selasa, 12 Maret 2019. Hal itu bertujuan mendukung program pemerintah mewujudkan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Untuk penandatanganan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) itu sudah kita lakukan pada 23 November 2018 lalu. Kala itu ikrar kita lakukan bersama Kapolres Aceh Utara, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Bupati Aceh Utara dan Kepala Rutan Lhoksukon,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon, Wendra Rais, S.H, M.H kepada mediaaceh.co, Kamis, 14 Maret 2019.
Wendra menyebutkan, hal itu menindaklanjuti imbauan dari Mahkamah Agung RI melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 tahun 2014.
“Kami meminta dukungan semua pihak untuk terwujudnya wilayah bebas korupsi, serta wilayah birokrasi bersih dan melayani di Pengadilan Negeri Lhoksukon ini. Pengadilan merupakan pilar penegakan hukum, maka harusah bersih dari segala tindakan melanggar hukum, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kami berkomitmen akan terus melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta bersih dan bebas korupsi,” pungkas Wendra Rais.[]