MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah membenarkan, Senin 11 Maret 2019, ada laporan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dari pelapor Irwandi R. Namun, kasus yang dilaporkan berkaitan dengan pengancaman, bukan penyergapan.
“Ya, kemarin Irwandi R, warga Gampong Buket Sentang, Kecamatan Lhoksukon membuat laporan kasus pengancaman dengan terlapor berinisial M. Dalam surat laporan resminya, pelapornya itu satu orang, tapi tidak ada penyebutan dari Partai Aceh atau partai lainnya. Soal pengancaman, tidak disebutkan penyergapan, apalagi soal pengrusakan alat peraga kampanye (APK), tidak ada soal itu,” ujar Rezky saat dihubungi mediaaceh.co, Selasa 12 Maret 2019.
Menurut Rezky, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. “Masih kita masih lakukan penyelidikan soal laporan itu. Kita masih menyelidiki perkara sebenarnya seperti apa. Nanti kita kabari lagi kejelasannya,” pungkas Iptu Rezky.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tiga anggota GAM D-IV Chik Di Tunong wilayah Pase membuat laporan ke Polres Aceh Utara terkait penyergapan yang dilakukan sekelompok orang di Kecamatan Lhoksukon, Senin (11/3/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam hal itu, W dan dua rekannya didampingi Jubir KPA wilayah Pase M Jhony, advokad hukum Partai Aceh Hidayatul Akbar, Sekjen DPW Partai Aceh Ismail A Rahman alias Linued dan Ketua DPS Partai Aceh Kecamatan Lhoksukon Syamsuddin JS.[]
Discussion about this post