MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang dipasang di pinggir jalan Singkil – Rimo, Gampong Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, dinilai melanggar aturan. Pasalnya sejulah APK tersebut dipasang di pohon dengan cara dipaku.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil, Salman, ST., menghimbau kepada peserta pemilu untuk dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada 607 APK berbagai jenis pelanggaran yang sudah kami turunkan Januari lalu. Ada pun saat ini APK terpasang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami himbau kepada masing-masing peserta pemilu supaya dapat menurunkan dan dipasang ditempat yang telah ditentukan. Kami juga sudah mengirimkan surat himbauan terkait titik lokasi pemasangan APK,” ujar Salman, Selasa 05 Maret 2019.
Sementara itu, Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubal Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur, juga mengungkapkan selama ini paswaslu kabupaten, kecamatan dan gampong selalu melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK.
“Berdasarkan hasil pengawasan, saat ini memang masih ada temuan APK peserta pemilu yang melanggar peraturan,” katanya.
Azwar menjelaskan, keberadaan APK peserta yang terpasang di gampong ada yang tidak melanggar aturan, ada juga APK peserta yang terpasang di gampong masih melanggar aturan.
“Jenis pelanggaran itu bermacam -macam ada yang lebih dari lima dipaku di pohon ada juga APK yang tidak seharusnya dipasang ditempat pasilitas Pemeritah dan temuan itu selalu dilaporkan oleh panwas gampong, kecamatan ke panwaslu kabupaten,” katanya.[]
Discussion about this post