MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh mengamankan ribuan alat peraga kampanye (APK) di area terlarang di seputaran kota Banda Aceh selama tahun 2019.
Komisioner Panwaslih Banda Aceh, Yusuf Qardhawi mengatakan, dalam 18 hari terakhir, Panwaslih Banda Aceh memperkirakan telah menyita hingga 3.000 APK Caleg atau Capres-Cawapres yang terpasang di sepanjang jalan protokol, pohon, tiang listrik dan berbagai fasilitas publik lainnya.
“Satu hari sampai dua ratus, mungkin 18 hari sampai 3000,” ujarnya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2019.
Menurut Yusuf, ribuan APK tersebut disita karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga mengganggu keindahan, kebersihan kota dan juga keamanan.
Yusuf melanjutkan, pihaknya tidak melarang pemasangan APK selama pemasangannya masih mempertimbangkan nilai etika, estetika sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
“Dan juga tidak lebih dari ukuran tertentu dan tidak dipasang di lokasi yang dilarang silahkan,” ujarnya.
Panwaslih akan terus melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
“Kita akan terus lakukan penertiban setiap hari tiada henti,” ujarnya.
Amatan mediaaceh.co, ribuan APK perserta Pemilu 2019 menumpuk di halaman Kantor Panwaslih Banda Aceh. Ribuan APK tersebut merupakan hasil sitaan sepanjang 2018 dan 2019.
“Hampir semua (partai) ada. Nanti semua sebelum pemilu akan kita publish. Kita juga sedang menunggu arahan dari Panwaslih Aceh, biasanya ini dimusnahkan,” ujarnya.
Discussion about this post