MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Warga Gampong Pante Labu Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, mengeluhkan kondisi jalan di wilayah mereka yang sudah puluhan tahun tidak teraspal. Akibatnya, masyarakat di daerah itu harus menghirup debu yang beterbangan setiap harinya jika kendaraan melintas.
Persoalan itu disampaikan dalam pertemuan dua Sagoe KPA yakni KPA Sagoe Kuta Buloh dan Sagoe Lhok Sandeng Aceh Timur, serta masyarakat Pante Labu dengan politisi Partai Aceh Tgk. Muharuddin, Minggu 10 Februari 2019. Turut hadir dalam pertemuan itu Panglima Sagoe Kuta Buloh Tgk. Baret dan Wakil Panglima Sagoe Lhok Sandeng Tgk. Daod, serta para anggota KPA dari dua sagoe tersebut.
Dalam pertemuan itu, para anggota KPA dan warga setempat mengatakan masyarakat Pante Labu yang ingin menuju ke kantor camat, harus memutar melewati jalan Langkahan Aceh Utara yang sebagian besar ruas jalannya telah teraspal. Gampong Pante Labu sendiri berbatasan dengan Gampong Langkahan Aceh Utara.
“Sudah puluhan tahun kami seperti ini, mau ke kantor camat saja harus pakai jalan orang Aceh Utara,” jelas salah seorang anggota KPA dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Tgk. Muharuddin mengakui potret gampong di wilayah pedalaman Aceh yang telah dikunjunginya banyak yang belum teraspal.
“Persoalan ini bukan hanya di Aceh Timur, di Aceh Utara dan Aceh Tengah juga banyak jalan yang tidak teraspal,” jelasnya.
Persoalan pembangunan jalan, kata Tgk. Muharuddin, terkendala akibat adanya aturan baru dari Kemendagri yang melarang provinsi untuk membangun jalan yang bersatus jalan kabupaten maupun kecamatan.
“Karena aturan ini, maka untuk dapat diaspal dengan menggunakan dana provinsi (Pemerintah Aceh) maka para warga diharapkan dapat membangun komunikasi dengan bupati Aceh Timur agar dapat dipayakan peningkatan status jalan menjadi jalan provinsi,” jelasnya.
Jika hal itu tidak dapat dilakukan, Tgk. Muharuddin menambahkan, diharapkan Pemkab Aceh Timur dapat mengalokasikan dana otonomi khusus untuk pembangunan jalan di Pante Labu.
“Saat saya masih menjabat sebagia ketua DPRA sebelumnya, kami sudah mengubah aturan dan mengembalikan pengelolaan bagi hasil mihas dan otsus sebesar 40 persen ke kabupaten/kota yang sebelumnya dikelola provinsi,” ungkap Tgk. Muharuddin yang dalam pertemuan itu juga memaparkan pencalonannya sebagai Caleg DPR-RI Partai NasDem daerah pemilihan Aceh 2 nomor urut 2.
“Untuk itu diharapkan persoalan pembangunan jalan ini dapat masuk ke dalam pembahasan Musrenbang Aceh Timur nantinya untuk diprogramkan pengaspalan jalan menggunakan dana otsus,” tambahnya.
Discussion about this post