MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap IS, 45 tahun,warga Gampong Linggong, Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Bireuen saat melakukan transaksi jual beli sabu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, Senin 04 Februari 2019, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tersangka disita barang bukti satu paket sabu dengan berat 61,50 gram/brutto.
“Tersangka IS kita tangkap di sebuah rumah yang ada di Gampong Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dia (IS) berstatus janda tanpa anak dan merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja di Aceh Timur. Dia pernah dipenjara 3 tahun dan baru keluar tiga tahun lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Selasa 5 Februari 2019.
Kata Ildani, pihaknya mendapat laporan bahwa tersanga IS kerap menjual sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini informasi itu benar, salah satu anggota memancing agar tersangka menjual sabunya.
“Akhirnya, disepakati lokasi transaksi di Matang Drien. Saat tersangka memperlihatkan sabu tersebut, anggota kita langsung melakukan penangkapan. Selain sabu juga diamankan satu unit handphone milik tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ildani.[]
Discussion about this post