MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Direktorat Narkoba Polda Aceh meringkus 6 orang diduga pengedar sabu-sabu di dusun Pante Bidari, Desa Keude Baro, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Kamis 31 Januari 2019.
Keenam tersangka dibekuk di salah satu warung kopi di desa setempat. Dua di antaranya masing-masing adalah PNS Lapas Lhokseumawe dan juga seorang warga binaan di Lapas tersebut.Keenam pengedar tersebut yakni, M (39), I (32), SY (50) ketiganya merupakan warga Pante Bidari, Aceh Timur. Kemudian M (40), warga Bandar Dua, Ulee Glee, dan R (42) berprofesi PNS Lapas Lhokseumawe, dan Z (45) warga Muara Dua, Lhokseumawe yang merupakan warga binaan Lapas Lhokseumawe.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, saat dibekuk polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus besar berisi 1 Kg kristal padat diduga sabu yang dibungkus plastik teh Cina. Kemudian 1 bungkus plastik bening serbuk kristal diduga sabu seberat lebih kurang 16 gram serta 1 buah timbangan digital dan 1 gulung plastik bening.
Ery menegaskan, pelaku dan barang bukti kini diamankan aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Mereka semua berikut barang bukti tersebut sudah diamankan petugas dan akan diproses secara hukum,” ujarnya.
Discussion about this post