MEDIAACEH.CO, Jakarta – Nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah jadi sorotan dengan dibahasnya daftar inventaris masalah (DIM) revisi undang-undang migas.
Revisi undang-undang migas yang kali ini disusun oleh DPR tidak mencantumkan keberadaan SKK Migas, namun menyebut adanya Badan Usaha Khusus (BUK), yang jika dibaca seksama terdapat fungsi dan kewenangan yang setara dengan SKK Migas.
Pasal 1 Ayat 7 rancangan aturan tersebut dituliskan, kuasa usaha pertambangan adalah kuasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas.
Namun, pemerintah tampaknya tidak sepakat dengan pembentukan BUK dan malah mengajukan SKK Migas menjadi BUMN khusus, sebagaimana disinggung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto.
Terkait hal ini SKK Migas pun hanya bisa pasrah. “Terkait RUU Migas, baiknya dengan Kementerian ESDM,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Wisnu Prabawa Taher, dalam pesan singkatnya, Kamis (31/1/2019).
Sampai saat ini tiga lembaga yang terdiri dari lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif belum ada yang satu suara soal nasib SKK. Berawal dari dibubarkannya BP Migas pada 2012 lalu berganti nama jadi SKK Migas, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan penguasaan SDA migas ada di bawah kendali BUMN.
Sementara, legislatif mengusulkan dibentuknya BUK dan pemerintah (dalam hal ini Kementerian ESDM) menginginkan adanya BUMN khusus.[]
Discussion about this post