MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Perempuan berinisial N, 30 tahun, asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diamankan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima anak di bawah umur. Sejak Senin 28 Januari 2019, perempuan yang berstatus belum menikah itu resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, lima korban merupakan warga kecamatan yang sama dengan tersangka. Masing – masing, tiga perempuan berinisial A (11 tahun), S (11 tahun) dan N (8 tahun). Sedangkan korban laki-laki berinisial M (8 tahun) dan satu lainnya M (8 tahun).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Mapolres Aceh Utara, Selasa 29 Januari 2019, terungkap, sebelum melakukan perbuatannya, tersangka mengajak para korban di waktu yang berbeda-beda untuk menonton video lagu di handphone tersangka. Selain itu, korban juga diberi iming-iming uang Rp 2 ribu. Berdasarkan keterangan para korban secara terpisah, perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2017 hingga 2018 lalu.
“Orang tua salah seorang korban melaporkan anaknya telah dicabuli. Setelah kita mintai keterangan korban dan sejumlah saksi, kita temukan petunjuk yang mengarah ke tersangka N. Tersangka kita tangkap Senin (28/1) sesuai laporan LP /162/XII/RES.1.2.4/2018/ Aceh/ Res Aut/ SPKT Tgl 11 Desember 2018,” ujar Waka Polres Kompol Edwin Aldro, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Selasa 29 Januari 2019.
Dari kasus itu, lanjut Edwin, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa baju-baju milik korban dan sebuah Ponsel milik tersangka. Atas kasus ini, tersangka terbukti secara sah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam dipenjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar rupiah. Dalam waktu dekat, kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologi tersangka. Tersangka itu belum menikah,” kata Kompol Edwin.
Saat ditanyai sejumlah wartawan di sela-sela konferensi pers, tersangka N mengatakan melakukan perbuatan itu karena menyukainya.
“Kupubut sit, karena galak kuh (kulakukan juga, karena saya suka),” ucap N.[]
Discussion about this post